SEMARANG (SUARABARU.ID) Jajaran Polda Jateng berhasil mengamankan mobil Tanki sebanyak 38 unit, dengan jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan sebanyak 84,2 ton, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, selama periode 1 Agustus hingga 3 September 2022 telah diamankan sebanyak 66 tersangka dari 50 kasus terkait kasus migas, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berupa penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi.
“Barang bukti sebanyak 84,2 ton BBM tersebut, dengan rincian solar 81 ton, pertalite 3,2 ton. Kemudian
Mobil tangki 38, Motor 6, dan 40 tandon kapasitas 1000 liter. Untuk kerugian negara, ditaksir kurang lebih sebanyak Rp 11,1 miliar,” jelas Kapolda Jateng, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022).
Salah satu kasus menonjol, lanjut Irjen Luthfi, yaitu di Kudus yang melibatkan perusahaan distribusi minyak. Modus yang dilakukan pelaku, yaitu melakukan penimbunan, kemudian ada juga yang mengoplos pertalite dan kondesat serta pewarna dan dijual sebagai pertamax.
“Kasus menonjol terjadi di Kudus. Di Kudus dia itu ngecer, punya kendaraan kecil-kecil untuk ngecer. Diwadahi oleh PT ASS, kemudian di suatu tempat ditandon dan diedarkan oleh truk tangki. Jadi berhasil diamankan 12 ton, itu dilakukan oleh korporasi, PT. ASS,” jelasnya.
Alurnya, Pelaku berinisial AW (42) yang menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian oleh PT ASS dibeli dan dijual kembali ke perusahaan dan saat ini kasus tersebut masih dikembangkan lagi.