Sementara itu dalam pengakuannya, tersangka AW mengaku cuma menerima bio solar subsidi dari tersangka Arif kemudian ia menimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya tersebut sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.
“Saya pengepul, sudah sejak 3 bulan jalan, ya sekitar 12 ton. Keseharian saya PNS,” ujar Wahab.
Dalam jumpa pers tersebut, para tersangka dari 35 Kabupaten Kota dihadirkan. Selain itu ada pula sample barang bukti truk tangki, mobil yang dimodif memiliki tandon dan juga alat-alat lainnya yang digunakan untuk menimbun minyak.
Para tersangka dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Pada kesempatan itu, ditegaskan pula oleh Kapolda Jateng, bahwa petugas kepolisian akan terus berpatroli dan mengawasi SPBU, untuk menghindari adanya ulah dari oknum masyarakat, yang ingin memanfaatkan kesempatan atas naiknya harga BBM saat ini.
“Tidak perlu grusa-grusu, panic buying. Polda Jateng akan menempatkan personil di setiap SPBU, untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Kita juga akan melakukan penegakan hukum, tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan distribusi BBM Subsidi yang diketemukan,” pungkasnya.