blank
Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun saat memberikan penjelasan (Foto: Hadepe)

JEPARA (SUARABARU.ID)  – KPU Kabupaten Jepara melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sampai dengan 6 September 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 309/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260/2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Keputusan Nomor 309 bertanggal 26 Agustus 2022 itu mengubah Keputusan 260/2022, di antaranya terkait masa KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol yang sebelumnya 16-29 Agustus 2022 menjadi 16 Agustus-6 September 2022.

Bersamaan dengan itu, juga terbit Keputusan KPU Nomor 308/2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Anggota KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Senin (29/8) mengatakan, terkait terbitnya dua keputusan KPU RI yang baru ini, KPU Kabupaten Jepara langsung membahasnya dalam rapat yang melibatkan semua verifikator untuk hal-hal yang mesti disiapkan daqn ditindaklanjuti. Di antaranya menginformasikan ke partai politik calon peserta pemilu di Jepara terkait Keputusan KPU RI Nomor 308/2022 tersebut.

Ia menjelaskan, dalam rentang masa verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol 16 Agustus-6 September 2022 ini, ada proses tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU maupun parpol. KPU telah memverifikasi secara administrasi dokumen persyaratan 33.014 anggota dari sebanyak 21 parpol di Jepara pada 23 Agustus lalu. Hasil verifikasi dari KPU terkait dugaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti parpol sampai dengan 3 September 2022.

Setelah itu, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verfikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, dilanjutkan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada 4-5 September.

Hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Jepara akan disampaikan ke KPU Provinsi Jateng pada 7-8 September 2022.

Hadepe –  kpujepara