WONOSOBO(SUARABARU.ID)-SMP Negeri 2 Wonosobo, Senin (29/8/2022), menggelar deklarasi untuk menstop perilaku perundungan (bullying), intoleransi dan kekekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Deklarasi yang dibarengkan dengan upacara bendera dan apel pagi tersebut digelar dalam rangka untuk mendukung program pemerintah melalui gerakan profil pelajar Pancasila di SMP Negeri 2 Wonosobo.
Turut hadir dalam deklarasi itu, Kasatreskrim AKP Achmad Sugeng, SH MH, Kasat Bimas Polres Wonosobo AKP Suwandi SH dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, Slamet Faizi.
Perwakilan siswa dan guru membacakan teks deklarasi anti perundungan, intoleransi dan kekerasan seksual, serta ditirukan seluruh siswa dan guru. Mereka berkomitmen untuk tidak melakukan aksi bullying, intoleransi dan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
AKP Achmad Sugeng, SH MH meminta semua pelajar belajar yang rajin dan tekun untuk meraih prestasi. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya guna mengapai cita-cita di masa depan.
“Setiap pelajar tidak boleh melakukan aksi bullying, intoleransi dan kekerasan seksual. Sebab, jika sampai terlibat perilaku menyimpang tersebut, bisa terkena tindak pidana. Jangan sampai pelajar jadi pelaku maupun korban pidana,” tegasnya.
Merdeka Belajar
Sekretaris Disdikpora Wonosobo Slamet Faizi berharap deklarasi anti bullying, intoleransi dan kekerasan seksual harus diwujudkan dalam kehidupan nyata di sekolah. Tidak sebatas kampanye dan deklarasi tapi musti dilaksanakan dengan aksi nyata di lapangan.
“Saat ini cyber bullying melalui media sosial menjadi ancaman nyata dan dampaknya bisa lebih dahsyat. Karena itu, setiap sekolah harus mampu menciptakan ruang bahagia bagi peserta didik maupun guru. Siswa harus bisa merdeka belajar dan guru juga merdeka mengajar,” cetus dia.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Wonosobo Saryono menyatakan pihaknya telah berupaya agar kasus bullying, intoleransi dan kekerasan seksual tidak terjadi di sekolahnya. Antisipasi dan pengawasan dari guru dan warga sekolah yang lain dilakukan secara ketat.
“Di SMPN 2 Wonosobo sudah ada kanal aduan “Wajib Lapor”. Kanal tersebut dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah dan guru Bimbingan dan Konseling. Jika ada pihak yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap diri maupun pada orang lain, bisa melapor melalai saluran whatapps,” paparnya.
Muharno Zarka