KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadono mewanti-wanti agar pelaksanaan seleksi perangkat desa tak berujung pada persoalan pidana. Rencananya, seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus akan digelar bulan September mendatang.
“Kami menekankan ke seluruh kepala desa, jangan sampai pelaksanaan seleksi perangkat desa ini berujung pada persoalan pidana. Kita harus mengaca ke daerah-daerah lain seperti Demak, Grobogan dan Pati, dan jangan sampai pengalaman seperti itu terjadi di Kudus,”kata Adi Sadono, Senin (29/8).
Kekhawatiran adanya potensi pidana memang cukup beralasan. Karena dalam pelaksanaan seleksi, pemerintah desa berhak menentukan sendiri perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pihak ketiga penyelenggara seleksi.
Dan sebagaimana kejadian di Demak yang kini sudah masuk proses peradilan, kecurangan yang terjadi melibatkan perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pihak ketiga.
Menurut Adi, guna mengantisipasi kemungkinan tersebut, memang ada pengawasan baik yang dilakukan di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan. Bahkan, Aparat Penegak Hukum sesuai tupoksi juga akan ikut serta melakukan pengawasan proses seleksi perangkat desa.
Namun demikian, perlu pemahaman bagi semua pihak agar jangan sampai proses seleksi perangkat desa diwarnai praktik pelanggaran hukum.
“Preventifnya kami juga pengawasan kok. Kalau di tim kabupaten kan ada tim kabupaten, kecamatan ada, desa, masing-masing tingkatan tim punya tugas masing-masing,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Kudus akan segera menggelar seleksi perangkat desa secara serentak. Menurut Adi Sadono, rencananya proses seleksi akan dilaksanakan pada bulan September mendatang.
Saat ini, kata Adi, pihaknya masih melakukan tahapan finalisasi usulan formasi dari desa-desa yang nantinya akan ditetapkan oleh bupati. Rencananya, beberapa hari ke depan, usulan formasi tersebut sudah maju ke meja bupati untuk ditetapkan.
Pun demikian dengan jumlah desa beserta jumlah formasi yang akan diperebutkan, kata Adi, menunggu penetapan resmi dari bupati.
“Untuk saat ini masih dalam finalisasi. Jika nanti sudah ditetapkan oleh bupati, baru akan kami umumkan,”paparnya.
Adi melanjutkan, tidak ada perbedaan dalam seleksi yang akan berlangsung nanti dengan seleksi perangkat desa sebelumnya pada 2019. Yang mana wewenang ada pada desa. Termasuk menentukan perguruan tinggi yang jadi pihak ketiga dalam penyelenggaraan seleksi.
“Tetapi waktunya harus serentak karena aturannya demikian. Perguruan tinggi pihak ketiga boleh beda, tapi kapan teken kerja sama itu terjadwal,” katanya.
Ali Bustomi
BACA JUGA : Pemkab Kudus Buka Lowongan 200 Perangkat Desa, Catat Tanggal Seleksinya