Oleh: Dina Rosyada, S.Pd.SD
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan arus informasi di era revolusi 4.0 atau sering disebut dengan era digital saat ini sangat pesat. Perkembangan ini mempengaruhi semua bidang kehidupan. Kemampuan untuk beradaptasi dengan era digital merupakan tantangan besar. Pendidikan sebagai salah satu lembaga vital suatu bangsa harus berangsur-angsur berubah mengikuti perkembangan zaman.
Pendidikan diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan amanat UUD 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 12 dan pasal 32 secara tegas mengatur tentang pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dapat menggunakan potensi dirinya untuk kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, berkepribadian, cerdas, berakhlak mulia dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan keterampilan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang layak dalam rangka kehidupan kerohanian bangsa Untuk mencapai tujuan pendidikan di tengah era yang semakin modern di era digital seperti sekarang ini, kompetensi guru harus terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembelajaran yang berkualitas.
Oleh sebab itu guru menjadi ujung tombak dalam pencapaian tujuan pendidikan. Karena itu seorang guru harus menguasai kompetensi teknis, pedagogik, kepribadian dan sosial harus mampu diterapkan di lingkungan sekolah.
Mengajar merupakan aktivitas kompleks yang melibatkan berbagai jenis pengetahuan. Aktivitas mengajar didasari dengan pengetahuan tentang materi yang akan diajarkan (content knowledge), cara mengajarkan suatu materi (pedagogical knowledge), dan pengetahuan tentang penggunaan berbagai teknologi (technological knowledge) yang ketiganya memiliki persinggungan untuk dapat mendukung satu di antara lainnya (Mishra & Koehler, 2006).
Pembelajaran pada abad 21 mengintegrasikan berbagai perangkat teknologi dalam melakukan seluruh rangkaian proses interaksi antara siswa dan guru dengan sumber belajar dalam suatu lingkungan belajar.
Teknologi berperan aktif sebagai alat, proses, dan sekaligus sumber untuk belajar dan melaksanakan pembelajaran (Partnership for 21 Century Learning, 2007). Karena itu siswa dan guru pada abad 21 harus memiliki literasi teknologi yang memada (Drew, 2012; Kereluik, Mishra, Fahnoe, & Terry, 2013; Trust, 2018).
Terlebih, para calon guru masa depan harus dipastikan memiliki pengetahuan, keterampilan dan kompetensi teknologi yang baik, supaya dapat mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran dengan efektif dan efisien (Koehler & Mishra, 2005: 94; Guzman & Nussbaum, 2009; Koehler dkk., 2011: 149). Sangat disayangkan isu tentang literasi teknologi bagi guru masa depan belum direspon dengan serius oleh para pemangku kebijakan.
Landasan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai lembaga yang menghasilkan para calon guru (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, 2015), pengembangan kurikulum LPTK (Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia, 2016), dan desain kurikulum Pendidikan Profesi Guru (Direktoran Jenderal Pembelajaran dan Mahasiswa, 2017) masih menggunakan teori lama, yaitu subject-spesific pedagogy milik McDiarmid & Ball (1989) atau dalam teori yang dikemukakan Shulman (1986) disebut sebagai pedagogical content knowledge (PCK).
Penulis adalah Guru SD Negeri 1 Sengonbugel, Kec. Mayong Kab. Jepara