blank
Studi banding Baznas Sleman ke Jepara (Foto: Bazns Jepara)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Dalam rangka meningkatkan penghimpunan dan upaya mencari pengalaman strategi penghimpunan, pendistribusian, pengelolaan keuangan dan peningkatan SDM,  Baznas Kabupaten Sleman Kamis lalu telah  melakukan study banding ke Baznas Kabupaten Jepara.

Study banding dipimpin langsung oleh ketua Baznas Kabupaten Sleman Drs. Kriswanto, M.Sc dengan didampingi oleh wakil ketua 1 Drs. Asmuni Muhammad Thohir, M.A, Wakil Ketua 2 Muhammad Iskandar, SE, ME, Wakil Ketua 3 Muhyi Darmadji, S.Ag, M.Pd.I dan Wakil ketua 4 Drs. Djumroni, M. Pd. Rombongan ini  diterima oleh Assisten 1 Setda Jepara dan pimpinan Baznas kabupaten Jepara di gedung RMP. Sosro Kartono Setda Jepara.

blank
Penyerahan cindera mata dari Ketua Baznas Jepara Ir Shiolih MM kepada Ketua Baznas Kab. Sleman ( Foto: Baznas Jerpara)

Dwi Riyanto Assisten 1 Setda Jepara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sinergitas Pemda Jepara dengan Baznas Jepara sangat luar biasa. Hal ini dapat dilihat dari semua kegiatan yang dilakukan oleh Baznas selalu melibatkan instansi pemerintah yang dalam hal ini adalah kepala OPD yang ada di Pemda Jepara.

Kegiatan yang baru dilaksanakan dan dalam bulan ini masih berjalan adalah pentasyarufan/distribusi program Gerakan Bulan Sedekah (GBS) untuk kegiatan produktif di masing-masing desa dan kelurahan.

Gerakan Bulan Sedekah (BGS) yang dilaksanakan dalam bulan Ramadhan kemarin terhimpun Rp. 1.298.515.500 dengan alokasi 50 % dikembalikan ke desa/kelurahan untuk kegiatan konsumtif dan 50 % yang dikelola Baznas Kabupaten yang diperuntukkan kembali ke desa/kelurahan untuk kegiatan produktif masyarakat.

Ketua Baznas Kabupaten Jepara Ir Sholih MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa potensi penghimpunan Baznas Kabupaten Jepara yang paling besar yaitu ASN. Strategi yang dilakukan Baznas Jepara antara lain  melalui Surat Instruksi Bupati Nomor  1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengupulan Zakat, Infaq dan DSKL di Kabupaten Jepara melalui Baznas Kabupaten Jepara.

Juga   Surat Edaran Bupati Nomor 451.1.2/2330 tentang  Optimalisasi Pengumpulan dan Pemanfaatan Zakat, Infaq, Sedekah dan DSKL di Kabupaten Jepara, Peraturan Bupati Jepara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Profesi Bagi ASN yang Beragama Islam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara,  Feedback hasil penghimpunan dari masing-masing OPD serta  Pelaporan perolehan dan distribusi melalui Website

Program Baznas Kabupaten Jepara yang menjadi unggulan dan sudah berjalan selama 10 tahun yaitu Pekan Peduli Sosial (PPS). Program yang siswa/murid menjadi sasaran untuk peduli dengan menyisihkan uang sakunya selama sepekan dengan peruntukkannya akan dikembalikan ke siswa dalam bentuk beasiswa dan keperluan pendidikan. Selain itu hasil dari PPS juga akan digunakan untuk kegiatan kebencanaan dan sosial lainnya.

Hadepe