blank
Personel Babinsa di Kecamatan Selogiri, Wonogiri, blusukan ke pasar, warung, dan kios toko kelontong. Ini dilakukan dalam tugas memantau ketersediaan stok komoditas minyak goreng dan monitoring harga jualnya.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Secara resmi pemerintah telah mencabut subsidi untuk minyak goreng curah terhitung per tanggal 31 Mei 2022 lalu. Di Wonogiri, harga minyak goreng curah dijual Rp 15,5 ribu sampai Rp 17 ribu per kilogram (Kg).

Itu terhitung di atas harga eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Pemerintah mematok HET minyak goreng curah Rp14 ribu per liter atau Rp 15,5 ribu per Kg. Tapi ada pedagang mengaku tidak dapat menjual sesuai HET, karena harga pembeliannya sudah di atas HET.

Terkait ini, para personel Babinsa di jajaran Kodim 0728/Wonogiri, ditugaskan untuk blusukan ke pasar-pasar tradisional, ke warung dan kios toko kelontong. Tujuannya, untuk memantau ketersediaan komoditas minyak goreng (migor) curah, dan memonitoring harga jualnya ke masyarakat.

Dandim 0728/Wonogiri Letkol (Inf) Deny Octavianto melalui Penerangan Kodim (Pendim) Pelda Indra, Jumat (3/6), menyatakan, langkah Babinsa itu untuk memastikan keberadaan komoditas minyak goreng curah di pasaran.

Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 02/Selogiri, Serma Sarwo Edi, misalnya, yang langsung terjun melaksanakan pemantauan dan pengecekan ke kios pedagang minyak goreng curah dan ke bakul pasar tradisonal di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Harga Variatif

Hasil pengecekan Babinsa Serma Sarwo Edi, menyebutkan, untuk stok komoditas minyak goreng curah masih berada dalam jumlah yang aman. Sedangkan untuk harganya bervariatif, ada yang menjual Rp 15,5 ribu dan Rp 17 ribu per kilogram (Kg).

Danramil-02/Selogiri Kapten (Cba) Budi Waluyo, mengatakan, untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng curah, Babinsa ditugaskan melakukan pengawasan. Yakni memantau harga dan stok ketersediaan minyak goreng curah di pasaran.

”Kita melakukan pengawasan dan pemantauan, agar harga minyak goreng curah di pasaran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah,” jelas Danramil-02/Selogiri Kapten (Cba) Budi Waluyo.

Pemantauan yang dilakukan personel Babinsa, dilaksanakan sesuai petunjuk dari pimpinan. Yakni dalam upaya membantu pemerintah guna melakukan pengawasan pengendalian stabilitas harga komoditas minyak goreng curah di pasaran.

Bambang Pur