blank
Sejumlah perwakilan Sekdes Demak bersama Penasehat Hukum dari kantor hukum Karman Sastro & Rekan mendaftarkan Judicial Review Perbup No 11 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ke Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Jum'at (27/5/2022). Foto : Dok Absa

DEMAK (SUARABARU.ID) Sejumlah Sekretaris Desa (Sekdes) Kabupaten Demak daftarkan Judicial Review Perbup No 11 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ke Pengadilan Negeri (PN) Demak pada Jum’at (27/5/2022).

Hal itu dilakukan menurut Penasihat Hukum Sekdes Sukarman, SH, MH, sebagai langkah tindak lanjut upaya hukum bagi sejumlah Sekdes yang merasa dirugikan, akibat terbitnya Perbub Demak tersebut.

Selain itu, pendaftaran Judicial Review (JR) tersebut karena adanya alasan formil dan materiil. Alasan formilnya yaitu, Perbub itu dibuat dan disahkan karena tidak mempertimbangkan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Perbub ini berangkat dari Surat Edaran Mendagri No 141/13552/59 tentang penempatan PNS yang menjabat PNS, bukan dibuat karena mandat Undang-Undang diatasnya. Wong Perda No 8 Tahun 2020 yang menjadi payung daerah untuk mengatur hal ini belum berubah, Perbub itu kok sudah berubah,” jelasnya melalui rilis yang diterima SUARABARU.ID.

Ketidakpastian Hukum

Sedang alasan materiil, lanjut Karman, salah satunya adalah ketidaktegasan terhadap mekanisme sangsi terhadap kepala desa yang tidak melantik Sekdes PNS, yang pensiun menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.