JEPARA(SUARABARU.ID) – Pada bulan Maret 2021, di Pengadilan Agama Jepara terjadi 228 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 184 adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 44 adalah kasus cerai talak yang diajukan oleh suami. Ini berarti di Jepara tiap hari kerja terjadi, 8,76 kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Tingkat Pertama.
Angka perceraian bulan Maret sebanyak 228 kasus ini naik cukup signifikan jika diandingkan dengan kasus perceraian bulan Januari 185 kasus, dan bulan Februari 174 kasus.
Angka perceraian tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH kepada SUARABARU.ID , Jumat ( 1/4-2022) saat ditanya tentang angka perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama.
Dengan demikian pada bulan Maret 2022 sebanyak 80,70 % kasus perceraian di Jepara diajukan oleh istri dan 19,30 % perceraian diajukan oleh suami atau cerai talak.
Sementara jika dilihat dari penyebab perceraian, faktor ekonomi menempati posisi tertinggi dengan 92 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 80 kasus disusul alasan meninggalkan salah satu pihak 31 kasus. Sedangkan perceraian karena madat 5 kasus, judi 2 kasus, KDRT 2 kasus, dihukum penjara 1 kasus
Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH juga menjelaskan, di Pengadilan Agama Jepara mulai bula Januari hingga Maret 2022 memutus 587 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 471 adalah kasus perceraian yang diajukan oleh fihak istri atau 80,23 % dan 116 kasus perceraian atau 19,77 % adalah cerai gugat yang diajukan oleh suami.
“Semua pengajuan kasus perceraian selalu diusahakan untuk dilakukan mediasi oleh hakim untuk usaha perdamaian antara suami istri yang telah mengajukan gugatan cerai,” ujar Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH
Hadepe –