blank
Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH

JEPARA(SUARABARU.ID) –  Pada bulan Maret   2021, di Pengadilan Agama Jepara terjadi 228  kasus  perceraian. Dari jumlah tersebut 184   adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri dan 44  adalah   kasus cerai talak yang diajukan oleh suami. Ini berarti di Jepara  tiap hari kerja terjadi, 8,76    kasus perceraian yang diputus di Pengadilan Tingkat Pertama.

Angka perceraian bulan Maret sebanyak 228 kasus ini naik cukup signifikan jika diandingkan dengan kasus perceraian bulan Januari 185 kasus, dan bulan Februari 174 kasus.

Angka perceraian  tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH  kepada SUARABARU.ID , Jumat   ( 1/4-2022) saat ditanya tentang angka perceraian yang telah diputus di Pengadilan Agama.

blank
Antri cerai di Pengadilan Agama Jepara

Dengan demikian  pada bulan Maret   2022  sebanyak  80,70  % kasus perceraian di Jepara diajukan oleh istri dan  19,30  % perceraian diajukan oleh suami atau cerai talak.

Sementara jika dilihat dari penyebab perceraian, faktor ekonomi menempati posisi tertinggi dengan  92  kasus,  perselisihan dan pertengkaran terus menerus 80 kasus disusul alasan   meninggalkan salah satu pihak 31 kasus. Sedangkan perceraian karena madat 5 kasus, judi 2 kasus,  KDRT 2 kasus, dihukum penjara 1 kasus

Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH  juga menjelaskan, di Pengadilan Agama Jepara mulai bula Januari hingga Maret   2022 memutus   587  kasus  perceraian. Dari jumlah  tersebut 471  adalah  kasus perceraian yang diajukan oleh fihak istri atau 80,23   % dan 116   kasus   perceraian atau 19,77  %  adalah cerai gugat yang diajukan oleh suami.

“Semua pengajuan kasus perceraian selalu diusahakan untuk dilakukan mediasi oleh hakim untuk usaha perdamaian antara suami istri  yang telah mengajukan gugatan cerai,” ujar Tazkiyaturrobihah S.Ag, MH

Hadepe –