blank
Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif

JEPARA (SUARABARU.ID) – Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif yang dihubungi SUARABARU.ID terkait dengan karut-marut Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara, menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD Jepara telah menggelar rapat pimpinan. Rapat dilaksanan Jumat di ruang kerja Ketua DPRD.

Namun Haizul Ma’arif belum bersedia merinci secara detail hasil pertemuan. “Pembahasan seputar mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan dalam pembentukan panitia seleksi, termasuk regulasi yang mengaturnya,” ujar  Haizul Ma’arif. Untuk lebih lengkap dapat ditanyakan kepada Sekwan DPRD Jepara, tambahnya.

Sementara Sekwan Deni Hendarko  saat dihubungi SUARABARU.ID membenarkan bahwa telah ada rapat pimpinan. Namun ia belum memberikan keterangan tentang apa yang akan dilakukan DPRD menanggapi kontroversi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi  Pratama di Pemerintah Kabupaten Jepara.

BACA JUGA Kontroversi Seleksi Jabatan, Jika Tak Diulang Hasilnya Dikhawatirkan Cacat Hukum

Keterangan terkait dengan hasil rapim diperoleh dari Wakil Ketua DPRD Jepara, H. Pratikno. “Kami akan mengirim surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara terkait dengan keluarnya rekomendasi dari lembaga ini. Juga lembaga-lembaga di pusat yang membidangi Administrasi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.

BACA JUGA Soal Karut-marut Pansel Jabatan Tinggi, Gus Nung : Kembalikan ke Regulasi

Ini kami lakukan semata-mata agar tata kelola pemerintahan di Jepara dijalankan dengan Azas Umum Pemerintahan yang Baik. “Diantara Azas – Azas  Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) adalah   kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak  menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” ujar Pratikno. Ada indikasi azas-azas ini dilanggar.

BACA JUGA Mengalir dari Hati untuk Bumi Kartini Jangan Hanya Tagline dan Pecintraan Saja

Kami tidak ingin keputusan Tata Usaha  Negara yang akan diambil cacat hukum, karena pembentukan panitia seleksi menabrak berbagai peraturan perundang-undangan. “Disamping itu kami juga ingin tau mengapa Sekda Jepara yang juga menjabat sebagai Pejabat yang Berwenang dalam bidang kepegawaian ini tidak dilibatkan. Padahal Pejabat yang Berwenang ini pelimpahan wewenang dari Presiden berdasarkan undang-undang,” ujar Pratikno.

Hadepe