blank
Ilustrasi logo OJK. Foto: dok JK

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Pencabutan Izin Usaha tersebut terutama karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.

Pencabutan izin tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat.

“Sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, dirinya menambahkan, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.

Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain hal-hal tersebut di atas, sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan IJK yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, maka OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Crowde.

Langkah dan tindakan yang diambil OJK terhadap permasalahan Crowde antara lain seperti melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada CEO Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.

“Hasil tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Crowde,” katanya.

OJK juga melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu OJK melakukan langkah-langkah lainnya terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Crowde, serta permasalahan terkait lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan OJK untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;

“OJK mewajibkan Crowde menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan,” katanya.

Tak hanya itu saja, Crowde juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK.

“Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, sehingga mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hery Priyono