KUDUS (SUARABARU.ID) – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DBHCHT untuk Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kudus, hingga batas akhir penyaluran, mencapai 59.625 pekerja atau 94,36 persen dari target 63.186 pekerja.
Sebanyak 504 buruh atau sekitar 5,64 persen yang akhirnya gagal mendapat kucuran BLT yang sumbernya dari APBD Kudus. Sementara, yang sumbernya dari Provinsi, jumlah buruh yang gagal mendapatkan kucuran jauh lebih banyak yakni 3.057 buruh atau 12,23 persen.
“Dari jumlah pekerja tersebut, sebagian menerima program BLT dari APBD Kudus dan dari APBD Provinsi. Jumlah pekerja yang menerima BLT dari APBD Kudus sebanyak 38.186 pekerja dan APBD Provinsi sebanyak 25.000 pekerja,” kata Kabag Perekonomian Sekda Kudus Dwi Agung Hartono dikutip Antara, Senin (3/1).
Hanya saja, kata dia, dalam pelaksanaannya, ternyata ada pekerja yang meninggal dunia, pindah alamat keluar kota, ada yang berhenti pekerja, nama dobel serta nomor induk kependudukan (NIK) tidak jelas.
Untuk pelaksanaan penyaluran BLT dari APBD Kudus dari target penyaluran 38.186 pekerja yang tersalur sebanyak 37.682 pekerja atau 98,68 persen, sedangkan 504 pekerja dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, pindah alamat dan berhenti bekerja.
Sementara capaian penyaluran BLT dari APBD Provinsi Jateng dari target 25.000 pekerja, realisasinya sebanyak 21.943 pekerja atau 87,77 persen karena ada 3.057 pekerja yang dinyatakan TMS karena faktor yang sama, serta ada nama dobel dan NIK tidak jelas.
Menurut dia, agar penyaluran program BLT tahun 2022 tepat sasaran, maka daftar penerimanya akan diverifikasi ulang, termasuk daftar nama baru calon penerima.
Pada tahun anggaran 2022 program serupa kembali dianggarkan sebesar Rp54 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan asumsi penerima manfaat sebanyak 70.000 pekerja.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus buruh rokok yang terdata mendapatkan BLT berasal dari 62 pabrik rokok dari 72 pabrik rokok yang disurati untuk menyetorkan nama pegawainya untuk didata sebagai penerima BLT.
Untuk prinsip keadilan, pada APBD tahun 2022 diusulkan untuk bantuan serupa terhadap buruh rokok yang namanya belum tercatat pada periode penyaluran BLT bulan November dan Desember 2021.
Tm-Ab