blank
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin saat memberikan keterangan terkait remisi natal kepada awak media. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021, Sabtu (25/12/2021)

Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya langsung bebas karena telah dinyatakan selesai menjalani masa pidananya setelah mendapatkan remisi.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin kepada awak media di Semarang.

Yuspahruddin menegaskan bahwa pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka berhak mendapatkan remisi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Menurutnya, remisi merupakan motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik, yang merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Diketahui, 404 orang penerima remisi merupakan WBP dewasa. Sementara di golongan anak binaan ada 5 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Untuk jumlah remisi yang diberikan bervariasi, yakni dari 15 hari sampai 2 bulan. WBP dan anak binaan yang mendapatkan remisi 15 hari ada 75 orang, remisi 1 bulan ada 224 orang. Sedang 56 narapidana lain menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya 62 narapidana memperoleh remisi 2 bulan,” tuturnya.

Dikatakan bahwa remisi yang diterima masing-masing WBP dan anak binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalaninya.

Menurut Yuspahruddin, dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Sedangkan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu 85 orang.

Disebutkan bahwa pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Dari jumlah tersebut, tambah Yuspahruddin, remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021 menghemat anggaran sebesar Rp. 260.205.000,-

Ning