SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam perayaan Natal tahun 2021, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang memberikan remisi Natal kepada 85 warga binaan yang beragama Nasrani.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Semarang, Supriyanto di Gereja Oikumene Imanuel Lapas Semarang, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Supriyanto, warga binaan yang berhak mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman.
Selanjutnya, narapidana harus melewati proses pengamatan, penilaian, assesment oleh Kepala Lapas, kemudian diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.
Menurutnya, syarat utama narapidana diusulkan mendapat remisi, selain minimal menjalani masa hukuman enam bulan, juga berkelakuan baik, selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama di Lapas.
“Besaran remisi yang didapat beragam. Mereka yang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari sebanyak 18 orang, 1 bulan ada 45 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan 2 bulan sebanyak 13 orang,” jelasnya.
Terkait tentang besaran pengurangan masa hukuman diberikan bervariasi berdasarkan pada masa pidana yang telah dijalani seorang narapidana.
“Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Untuk remisi khusus ini, besaran yang diberikan t paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan,” imbuhnya.
“Remisi adalah reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tandasnya.
Ning