blank
Sekda Grobogan, Anang Armunanto. Foto: Tya Widya.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Pemkab Grobogan mendukung keberadaan perusahaan migas di wilayahnya sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.

Namun demikian, Pemkab Grobogan juga menyoroti dampak lingkungan dan kepentingan masyarakat yang harus tetap menjadi perhatian utama.

BACA JUGA : Cegah Pelanggaran ITE, Kemenkum Jateng Tanamkan Kesadaran Hukum Pelajar

Sekda Anang Armunanto menegaskan seluruh aktivitas perusahaan migas wajib berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan warga sekitar.

Pemerintah daerah menilai keberadaan sektor migas dapat membuka peluang baru bagi daerah, meski hingga kini kontribusinya terhadap pendapatan daerah belum dirasakan secara signifikan.

Pemkab Grobogan tetap memantau perkembangan perusahaan migas sekaligus mengantisipasi berbagai dampak yang mungkin muncul di tengah masyarakat.

Sekda Anang Armunanto menyebut pemerintah daerah mendukung penuh keberadaan migas di wilayah Kabupaten Grobogan ini, dengan catatan selama pelaksanaannya berpihak kepada masyarakat.

Pihaknya juga mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terkait pengelolaan migas.

“Kalau dibilang itu mendukung, mestinya ya iya lah ya. Ketika tidak ada produksi kemudian ada produksi, dan produksi itu bisa dimanfaatkan,” ujar Anang Armunanto, Kamis (21/5/2026).

BACA JUGA : Bandara Adi Soemarmo Bersolek, VIP Room Disiapkan Sambut Tamu Negara sampai Jamaah Haji

Ia menjelaskan, hingga saat ini aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas di Grobogan baru dijalankan oleh satu perusahaan, yakni TIS Energy Blora.

Menurut Anang, kewenangan pemerintah kabupaten dalam sektor migas sangat terbatas karena sebagian besar regulasi dan perizinan berada di bawah kendali pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Kewenangan daerah, utamanya kabupaten, berkaitan dengan migas itu sangat kecil sekali. Bahkan dari sisi proses perizinan ‘pun kan oleh pusat maupun provinsi,” katanya.

Meski kewenangan terbatas, pemerintah daerah tetap ikut terlibat dalam proses sosialisasi kepada masyarakat, terutama saat perusahaan membutuhkan pembebasan lahan untuk kegiatan operasional.

“Nah, di sosialisasinya itu kita ikut. Bukan kita yang mensosialisasikan, tapi kita ikut dalam sosialisasi itu supaya masyarakat bisa paham, bisa betul, enggak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Kontribusi

Anang menyebut keberadaan industri gas di Grobogan saat ini mulai memberikan manfaat bagi kebutuhan industri.

Namun, pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti besaran kontribusinya terhadap kebutuhan energi nasional.

“Misalnya sekarang yang gas ini kan bisa mensuplai untuk kebutuhan industri ya. Tapi seberapa, kan kami juga enggak tahu persis,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, jika dihitung sejak tahap penelitian dan eksplorasi, aktivitas migas di Grobogan sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Sementara itu, tahap produksi atau eksploitasi disebut baru berjalan sekitar dua tahun terakhir.

“Kalau dimulai dari eksplorasinya, penelitiannya sudah lebih dari 2 tahun. Hanya kalau mulai eksploitasi, mulai produksinya itu kira-kira iya, dua tahun ini,” ucap Anang.

BACA JUGA : Optimis Raih Predikat Informatif, KPU Grobogan Matangkan Persiapan Hadapi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik

Meski produksi sudah berjalan, pemerintah daerah mengaku belum merasakan dampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.

“Kalau bicara itu rasanya belum,” kata Anang, saat ditanya mengenai kontribusi migas terhadap pendapatan daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sistem pengelolaan migas yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk dalam mekanisme pembagian hasil produksi.

“Kemudian nanti akan jadi misalnya apa, bagi hasil migas misalnya, apakah sudah cukup berkontribusi terhadap sumber gas yang dari sini itu ya belum kita tahu seberapa,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga belum mengetahui secara detail besaran kontribusi produksi migas Grobogan terhadap kebutuhan energi nasional maupun potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut.

“Mungkin belum, atau juga kalau dipresentase secara nasional memang ternyata hanya kecil gitu kan, ya belum tahu ukurannya,” katanya.

Harapan

Di sisi lain, Pemkab Grobogan memiliki sejumlah harapan terhadap aktivitas industri migas yang kini berkembang di Kabupaten Grobogan.

Salah satu perhatian utama pemerintah daerah adalah memastikan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi tidak memicu kerusakan lingkungan maupun persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Yang pertama tentunya jangan sampai itu menimbulkan sebuah persoalan, misalnya terhadap lingkungan,” tegas Anang.

Selain menjaga lingkungan, pemerintah daerah berharap Grobogan sebagai daerah penghasil migas dapat memperoleh proporsi pendapatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Grobogan juga sebagai wilayah yang sumbernya ada di dalam wilayah kita, ya kita mendapatkan bagian proporsi sesuai dengan ketentuan aturannya. Dan itu bisa menjadi tambahan sumber pendapatan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA : Wabup Batang Ajak ASN Teladani Semangat Juang Pendahulu Bangsa

Anang juga mengajak masyarakat mendukung investasi migas selama seluruh proses operasional berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan kerugian bagi warga.

“Semua telah memenuhi ketentuan peraturannya, izinnya lengkap, dan itu didukung atau didorong oleh pemerintah dalam rangka untuk pemenuhan ketahanan energi secara nasional,” katanya.

Ia menegaskan masyarakat harus mendapatkan perlindungan, termasuk dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan perusahaan.

“Misalnya ada tanah atau ada lahan dibelinya ya sesuai dengan penilaian appraisal independen, tidak di bawah nilai, sehingga masyarakat tadi tidak merasa dirugikan,” jelasnya.

Menurut Anang, keberadaan perusahaan migas di Grobogan juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi lingkungan sekitar serta mendukung pembangunan daerah.

“Syukur juga keberadaan usaha itu bisa memberikan kontribusi terhadap lingkungan sekitar,” katanya.

Berjalan Harmonis

Pemkab Grobogan berharap hubungan antara pemerintah daerah, perusahaan migas, dan masyarakat dapat berjalan harmonis agar dampak positif dari investasi energi bisa dirasakan bersama.

Sekda Anang Armunanto menegaskan sinergi tersebut penting demi mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga kepentingan masyarakat Grobogan.

BACA JUGA : RUU Desain Industri Perbarui Sistem Pelindungan, dari Percepatan Pendaftaran hingga Jaminan Fidusia

Ia juga kembali menekankan agar perusahaan migas di wilayah Pemkab Grobogan tetap memperhatikan dampak sosial maupun lingkungan.

Anang berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi dan menjalankan aturan dengan baik sehingga keberadaan industri migas benar-benar memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.

“Kalau itu semua dilakukan dengan sangat baik, ya kita berharap masyarakat semua bisa mendukung demi pembangunan nasional maupun daerah,” pungkas Anang Armunanto.

TYA WIDYA