blank
RESES - Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno dalam reses masa persidangan III 2021. (foto: nino moebi)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kebijakan Pemerintah Kota Tegal dengan memadamkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) setiap malam di seluruh jalan protokol Kota Tegal sejak 1 Desember 2021 menjadi persoalan. Akibat kebijakan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal terkena sentil.

“Ya Allah… lampu dimatikan lagi. Kalau mematikan lampu PJU, rakyat dikasih konpensasi dong, karena mereka telah membayar pajak PJU,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, H Edy Suripno SH MH di acara reses masa persidangan ke tiga Tahun 2021, Minggu (05/12/2021) malam.

Persoalan pemadaman lampu PJU, penutupan akses Jalan menuju Alun-alun serta pembangunan Jalan Ahmad Yani menjadi topik pada reses yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi III yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, Edy Suripno yang dilaksanakan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Edy Suripno yang akrab dipanggil Uyip mengatakan, banyak sekali yang menyampaikan kondisi sosial, baik persoalan terkait pembangunan Jalan Ahmad Yani, penutupan jalan akses menuju Alun-alun dan Jalan Pancasila serta persoalan pemadaman PJU di seluruh Jalan Protokol Kota Tegal. Sementara kebijakan Pemerintah Pusat isyunya adalah pembangunan ekonomi kerakyatan.

Lebih lanjut Uyip menegaskan, bagaimana ekonomi rakyat mau tumbuh, kalau kemudian pada malam hari lampu penerangan dimatikan. Itu bukti kontrakdiktif. Dan dalam reses ternyata, mayoritas peserta reses banyak yang menanyakan persoalan tersebut.

“Saya kasih jawaban kepada masyarakat dan langsung saya sampaikan meminta fungsi Forkopimda untuk ikut serta membicarakan dan ikut serta membahas kebijakan tentang pemadaman lampu. Kalau DPRD Kota Tegal sudah merasa keberatan atas pemadaman PJU. Dan Forkopimda nya kemana,” ujar Uyip.

Lampu PJU dipadamkan masyarakat kecil saja tahu dan sangat paham bahwa pemadaman PJU sangat rawan kecelakaan, rawan tindak kriminalitas. Lebih parah lagi, ekonomi rakyat yang seharusnya ditumbuhkan malah kemudian dimatikan.

“Kota Tegal kok bisa menerapkan kebijakan seperti itu? Forkopimda dalam hal ini Kapolres dan Dandim kemana,” ungkap Uyip.

Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Kapolres dan Dandim terlibat didalam pembiaran kebijakan yang keliru, yang justru kebijakan itu menimbulkan keresahan masyarakat.

Karena menurut Uyip urusan keamanan dan urusan ketertiban bukankah TNI-Polri ikut serta memiliki tanggung jawab dan membahas hal tersebut.

“Saya sampaikan kepada masyarakat dan kepada media secara terbuka, kita minta kepada Forkopimda dalam hal ini Kapolres dan Dandim jangan membiarkan kebijakan yang salah ini sampai berlarut-larut. Nanti akan terkesan institusi TNI-Polri ikut serta menciptakan suasana (dalam tanda kutip) pembiaran terjadinya tindakan kriminalitas dan kerawanan sosial yang terjadi di Kota Tegal,” pungkas Uyip.

Nino Moebi