KUDUS (SUARABARU.ID) – Empat desa di Kabupaten Kudus akan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di bulan November ini. Pemerintah Kabupaten Kudus meminta panitia pemilihan dan memastikan pesertanya mematuhi prokes demi menghindari penularan Covid-19.
“Meskipun angka kasus Covid-19 di Kudus turun, kepatuhan terhadap prokes mulai dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan tetap menjadi kewajiban agar pelaksanaan pemilihan kades PAW berjalan dengan lancar,” kata Kepala Dinas PMD Kudus Adi Sadhono.
Perwakilan desa yang akan mengikuti bintek yang diselenggarakan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa tersebut, yakni dari Desa Kauman, Cendono, Jekulo, dan Jati Wetan karena akan melaksanakan pilkades PAW serentak pada tanggal 23 November 2021.
Baca Juga:
Incumben Banyak Tumbang, Berikut Daftar Kades Terpilih di Kudus
Kericuhan Warnai Coblosan Pilkades Serentak Kudus
Adi Sadhono menjelaskan bahwa penyelenggaraan PAW tersebut lantaran pimpinan desa meninggal dunia. Adapun penyelenggaraan pemilihaannya secara serentak di empat desa tersebut.
Mekanisme pemilihannya, kata dia, akan dilaksanakan di tingkat musyawarah desa (musdes). Dengan demikian, para calon peserta pilkades PAW akan dipilih pada tingkat musdes.
“Mereka akan dipilih oleh peserta yang hadir, baik tokoh masyarakat, ketua RT, ketua RW, maupun anggota BPD,” ujarnya.
Bagi desa yang pendaftarnya baru satu orang, lanjut dia, penyelenggaraan pilkades PAW tersebut akan diundur untuk dilaksanakan bersamaan dengan Pilkades Serentak 2022.
Tm-Ab