KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) Cokro Aminoto menerima audiensi pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kebumen di Kompleks Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Senin (1/11/2021).
Beberapa hal dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Di antaranya, menyangkut persoalan desa dan sistem pemerintahan desa. Seperti penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang diminta segera dibuat aturan melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua PPDI Kebumen Agus Wahyudin menyatakan, seperti diamanatkan dalam UU Desa dan turunannya PP 47/2015 (perubahan PP 43/2014), pengelolaan TKD sebagai salah satu aset desa harus dilakukan secara transparan, berdasarkan hak asal usul, dan harus dipergunakan untuk kepentingan umum.
“Untuk bisa menggunakan pemanfaatan tanah kas desa bagi kepentingan umum dan kemaslahatan masyarakat bersama, kami minta agar dibuat aturan turunannya melalui Peraturan Bupati,”ucap Agus Wahyudin.
Pihaknya juga meminta agar dana desa segara bisa dicairkan bagi yang belum menerima, agar program pembangunan desa bisa segera terealisasi. “Karena program pembangunan desa masih mengandalkan dari dana desa,” tuturnya.
PPDI Kebumen juga meminta dibuatkan Perbup mengenai pakaian dinas PPDI. Kemudian mengusulkan agar segera dibangun Sekretariat Koperasi Desa, sekaligus mengusulkan ada tunjangan untuk desa yang tidak berbengkok. Termasuk kendaraan dinas, berupa sepeda motor untuk oprasional desa.
Bupati Siap Akomodasi Usulan Perangkat Desa
Menanggapi hal itu, Bupati Arif Sugiyanto menyampaikan forum komunikasi seperti ini sangat baik untuk terus ditingkatkan sehingga ketika ada satu persoalan bisa dipecahkan bersama-sama. Terkait beberapa usulan yang disampaikan PPDI, Bupati siap mengakomodasi.
“Jadi ini baik, ada keterbukaan, ketika ada persoalan atau unek-unek bisa disampaikan langsung. Adapun tentang usulan tadi, beberapa sudah kita siapkan, misalnya terkait Perbup TKD, sedang kita proses akan kita terbitkan,”ujar Bupati.
Demikian pula tentang aturan seragam dinas PPDI, Perbup juga tengah disiapkan. Yang terpenting, perangkat desa sebagai lokomotif penggerak kemajuan desa bisa menjalankan aturan itu dengan baik. Sebab, kemajuan desa bisa terwujud jika seluruh aparaturnya Pemdesnya kuat.
“Jadi yang terpenting adalah kesiapan kita untuk menjalankan aturan. Jangan sampai aturan dibuat justru mempersulit warganya. Bahkan kita sendiri yang melanggar. Ini jangan sampai. Sebagai ujung tombak dari sistem pemerintahan, maka desa harus bisa lebih diterima kehadirannya di masyarakat,” tandas Arif Sugiyanto.
Bupati juga telah meminta kepada Dispermades untuk membuat aturan tentang desa yang tidak memiliki bengkok tunjangannya berbeda dengan desa yang memiliki bengkok. “Adapun untuk motor dinas, akan direalisasikan pada 2023, karena anggaran sudah banyak direfocusing untuk Covid,” tandasnya.
Bupati berpesan kepada segenap perengkat desa untuk menyediakan ruang informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Layanan informasi harus lebih digiatkan dengan sistem digitalisasi, sehingga mempermudah akses masyarakat desa.
Komper Wardopo