blank

SLAWI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tegal, berhasil menangkap dua ramaja pengedar obat-obat terlarang.

”Pada hari Kamis 23 September 2021 Sat Narkoba mengamankan dua orang yakni SD (20) dan RA (25) yang diduga mengedarkan obat yang masuk dalam golongan psikotropika di pinggir jalan,” kata
Kasat Narkoba Polres Tegal, Iptu Triyatno.

blank
BARANG BUKTI – Petugas memperlihatkan barang bukti milik kedua tersangka. (foto: dok/ist)

Pengungkapan dua tersangka kata Iptu Triyarno berawal saat petugas mengamankan tersangka SD warga RT 04 RW 4 Desa Trayeman, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, petugas menangkap satu tersangka lain, yakni RA (25) yang diketahui mengedarkan obat psikotropika.

Penyidik Resnarkoba Polres Tegal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RA di salah satu kedai minuman di Kabupaten Tegal

Tersangka RA sebagai karyawan di kedai minuman tersebut. Tersangka mengedarkan obat terlarang sudah dijalani 6 bulan. Sasaran edar anak-anak remaja dengan modus menawarkan kemudian COD.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa obat jenis double Y sebanyak 1000 butir.

”Setelah dilakukan pengembangan terhadap RA kami mengamankan barang bukti 1 paket berisi 200 butir tramadol serta 11 butir Riklosa Clonazepam yang siap di edarkan,” ungkap Triyatno

Atas perbuatan tersangka SD, disangkakan dengan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Sedangkan untuk tersangka RA dikenakan Pasal 197 sub 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini