Komisi D DPRD Jateng : Penerapan Protkes di Stasiun KA Madiun Bagus
Rombongan Komisi D DPRD Provinsi Jateng melakukan kunjungan kerja terkait penerapan protkes di stasiun KA Madiun Daop VII Madiun, Kamis (20/5/2021). (doc/ist)

MADIUN (SUARABARU.ID) – Penerapan protokol kesehatan (protkes) pasca kebijakan larangan mudik di moda transportasi kereta api (KAI) mendapat sorotan dari Komisi D DPRD Provinsi Jateng.

 

Hal itu tampak saat rombongan dewan melihat-lihat penerapan protkes di stasiun KA Madiun Daerah Operasional (Daop) VII Madiun, Kamis (20/5/2021).

 

Saat berdiskusi dengan Kepala PT. KAI Daop VII Madiun Hendra Wahyono bersama jajarannya, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Wahyudin Noor Aly selaku ketua rombongan bersama perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Jateng mengatakan bahwa maksud kedatangan rombongan yakni ingin melihat secara langsung teknis penerapan protkes, khususnya pasca lebaran.

 

“Kami sangat apresiatif dengan penerapan protkes di stasiun Madiun karena mampu menjalankan sesuai arahan dari pemerintah,” kata legislator dari Fraksi PAN itu.

 

Senada, Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng Sri Hartini berharap bahwa mekanisme tahapan yang dilakukan oleh Daop VII Madiun untuk screening calon penumpang bisa menjadi rujukan Dishub Provinsi Jateng.

 

“Itu untuk menghindari kejadian yang sempat kita kecolongan dengan kasus penumpang lolos dari pesawat melanjutkan perjalanan dengan kereta dan akhirnya meninggal,” kata Politikus Gerindra itu.

 

Sementara, Anggota Komisi D dari Fraksi Golkar, Masfui Masduki, mengaku tidak hanya mengapresiasi disiplin protkes yang ada di stasiun. Namun, dirinya juga mengapresiasi seluruh karyawan Daop VII yang sangat disiplin dengan melaksanakan vaksinasi program BUMN.

 

Mendengar hal itu, Hendra mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jateng yang bersedia melaksanakan studi banding ke Madiun.

 

Dalam hal ini, ia mengakui tidak semua KA beroperasi karena pihaknya tetap mengacu kebijakan pemerintah pusat (Kementerian BUMN) yakni pelarangan Mudik Lebaran 2021 untuk KA jarak jauh tidak diperbolehkan beroperasi.

 

Kemudian, dalam penerapan protkes di kantor dan stasiun PT. KAI Daop VII, dilakukan sesuai sandar protkes dan lainnya seperti mekanisme kegawatdaruratan bila ada permasalahan mengenai infeksi Covid-19.

 

“Pada dasarnya, penerapan protkes sama dengan yang diterapkan di daerah lain. Yang berbeda adalah hanya terkait implementasi di lapangan dan penyesuaian terhadap sarana yang ada di Daop VII Madiun,” jelas Hendra.

 

Sebagai informasi, PT KAI Daop VII Madiun memiliki total area panjang 770.061 km² dengan jalur aktif sepanjang 423.030 km² dan jalur tidak aktif sepanjang 347.031 km². Seluruh panjang lintasan tersebut berupa rel ganda.

 

“Dalam penerapan terkait protkes, di PT. KAI Daop VII telah dibentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 kolaborasi Kabupaten dan Kota di sekitar Daop VII,” tambah Kepala Humas Daop VII Madiun Ihwan.

 

Usai berdiskusi, Komisi D DPRD Provinsi Jateng didampingi Kepala Humas PT KAI Daop VII Madiun meninjau pelayanan, mulai dari pengecekan tiket sampai dengan ruang pelayanan kesehatan dan tempat Rapid Test Antigen/ Genose.

 

Dalam pelayanan, KAI selalu mengimplementasikan slogan ‘Akhlak’ yang merupakan akronim dari Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini