KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang terus melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Setiap bulan KPU melakukan layanan data pemilih, menerima laporan dari masyarakat terkait pemilih baru. dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami juga melakukan koordinasi dengan para pihak terkait, pencermatan data yang tersedia, serta melakukan rekapitulasi PDPB,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin.
Dia menjelaskan, hasil rekapitulasi tersebut disampaikan kepada partai politik, dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, serta dipublikasikan melalui papan pengumman kantor, website, serta media sosial.
Setiap tiga bulan sekali (Juni, September, Desember 2021) dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri stakeholders tingkat kabupaten/kota. Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, tanggal 21 April 2021 perihal perubahan surat nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Daftar pemilih berkelanjutan (DPB) merupakan pembaruan data pemilih untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.
KPU Kabupaten Magelang menyandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir dengan data kependudukan terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Polres/Kodim, Kantor Kemenag setempat, serta layanan data pemilih berupa laporan dari masyarakat, untuk dilakukan pencermatan dan pemutakhiran.
Data kependudukan yang dibutuhkan adalah penduduk pindah domisili (pindah masuk dari luar kabupaten dan pindah ke luar kabupaten lain), penduduk meninggal dunia, penduduk usia 17 tahun (pemilih pemula), penduduk yang alih status menjadi TNI/Polri dan purnawirawan baru, maupun penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.
Bulan April 2021, KPU Kabupaten Magelang telah melakukan rekapitulasi pemutakhiran DPB, Selasa (27/4) tercatat 981.187 pemilih. Dibandingkan dengan bulan Maret 2021 terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 258 pemilih dan dari data DPB bulan sebelumnya sebanyak 91.448.
Secara rinci berkurangnya jumlah pemilih itu berasal dari data penduduk meninggal dunia sebanyak 300 orang (TMS) dan pemilih baru sebanyak 42 orang.
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifuddin, menjelaskan, mekanisme pemutakhiran DPB dilakukan melalui rapat rekapitulasi pemutakhiran DPB setiap bulan untuk menetapkan rekapitulasi perubahan data pemilih.
“Setiap tiga bulan sekali yaitu Juni, September, Desember dilakukan rapat koordinasi pemutakhiran DPB bersama stakeholders KPU Kabupaten Magelang, antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu, Kantor Kemenag, TNI/POLRI setempat dan juga partai politik,” kata Afif.
Eko Priyono