blank
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka penjual obat terlarang. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Seorang lelaki asal Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi diamankan petugas Satresnarkoba Polres Grobogan. Lelaki berinisial S (29) ini digelandang ke Mapolres Grobogan lantaran terbukti melakukan transaksi obat terlarang.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi obat terlarang yang dilakukan di sebuah layanan jasa pengiriman paket di Lingkungan Jajar, Kota Purwodadi, Minggu (28/3/2021). Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi tersebut.

“Sampai di lokasi, anggota kami mencurigai adanya seorang laki-laki yang diduga hendak mengirimkan paket di layanan jasa pengiriman paket tersebut.  Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan delapan paket amplop warna coklat yang terpasang stiker nama berisi sediaan farmasi yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik kresek warna hitam,” ujar Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, saat ungkap kasus pada Selasa (30/3/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui bahwa delapan paket tersebut miliknya dan akan dikirim melalui jasa pengiriman tersebut. Untuk memeriksa lebih lanjut, S langsung dibawa ke Polres Grobogan.

blank
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan, saat memberikan penjelasan terkait penangkapan tersangka penjual obat terlarang. Foto : hana eswe.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Kapolres, didapati barang bukti berupa 606 butir obat tablet Cytotec, 444 butir obat tablet IPI warna pink, 444 butir obat tablet IPI warna kuning dan 444 butir IPI warna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit ponsel, satu buah kartu ATM dan buku rekening atas nama pelaku.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka ini yaitu sengaha memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, subsidair setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,” jelas Kapolres.

Pelaku yang dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut mengakui perbuatannya. Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 196 subs pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di tahanan.

Hana Eswe-wied