BATANG (SUARABARU.ID) – FS (30) asal Dukuh Tegalrejo, Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang terpaksa digelandang polisi. Pasalnya dia diduga telah membantu melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017 milik Nuripah (45), warga Desa Klidang Wetan, Kecamatan Batang, sewaktu motor sedang dicuci di cucian motor di Desa Klidang Wetan.

FS (30) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batang Kota pada Kamis (25/3/2021) sekira pukul 00.30 WIB saat berada di rumahnya.

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka melalui Kapolsek Batang Kota AKP Akhmad Almunasifi mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Batang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor.

“Pelaku sudah kami amankan dan periksa,” ungkap AKP Akhmad Almunasifi didampingi Kanitreskrim Ipda Eko Nugrahanto pada Jumat (26/3/2021).

Kapolsek menuturkan, FS mengantar PUI (belum tertangkap) dengan maksud akan mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya di tempat cucian sepeda motor di Desa Klidang Wetan. “Setelah mengantar PUI, FS diminta untuk menunggu di minimarket Jl RE Martadinata,” terangnya.

Selang beberapa menit kemudian PUI datang dengan membawa sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut, lalu diserahkan kepada FS dan meminta untuk menjualkan.

Lalu, sepeda motor tersebut dibawa pulang oleh FS yang rencananya akan dijual dan sepeda motor tersebut diposting di facebook.

Selain menangkap pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nopol G-4357-MV warna hitam tahun 2017, 1 (satu) lembar STNK. Diperkirakan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 Jo 56, 480 KUHPidana,” tandas AKP Akhmad Almunasifi.

Kapolsek menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku yang melarikan diri. “Saat ini petugas tengah melakukan pendalaman dan lakukan pengejaran,” imbuhnya.
Nur Muktiadi