WONOSOBO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo kembali meraih prestasi bergengsi. Kali ini kota berjuluk Aman, Sehat, Rapi dan Indah (ASRI) ini mendapat prestasi kategori baik terkait sistem pemerintahan berbasis elektornik (SPBE) dari Kementeruan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB RI).
Bupati Wonosobo Eko Purnomo, Senin (1/4, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras semua pihak sehingga Pemkab Wonosobo dianggap baik dalam melaksanakan SPBE oleh Kementerian PAN dan RB.
Eko Purnomo berharap hasil evaluasi SPBE tahun 2018 ini dapat digunakan sebagai pedoman oleh tiap OPD terkait di lingkungan Pemkab Wonosobo dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE yang terpadu.
Prestasi ini harus dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan serta bermanfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, ASN dan instansi pemerintah. “Inovasi pembangunan SPBE yang terintegrasi sangat penting dalam mengawal reformasi birokrasi di Pemkab Wonosobo khususnya di bidang layanan publik berbasis aplikasi teknologi informasi,” ujar.
Pemberian prestasi dari tersebut diterima Asisten Administrasi Setda Samsul Ma’arif dan Kepala Bagian Organisasi (Kabag Organisasi) Setda Tri Antoro di Jakarta, pekan lalu.
Samsul Ma’arif mengatakan penilaian SPBE tahun 2018 ini merupakan pertama kali bagi Kabupaten Wonosobo. “Ke depan perlu dilakukan evaluasi secara berkelanjutan sehingga apa yang sudah baik dipertahankan dan yang masih belum maksimal ditingkatkan lagi. Harapannya evaluasi SPBE tahun 2019 ada peningkatan yang signifikan. Perlu kontribusi dari OPD terkait dalam mengawal impelementasi dan mengevaluasi jalannya SPBE di Wonosobo,” katanya.
Disebutkan Bupati Eko Purnomo, inovasi pembangunan SPBE yang terintegrasi sangat penting dalam mengawal reformasi birokrasi di Pemkab Wonosobo khususnya di bidang layanan publik berbasis aplikasi teknologi informasi.
Aspek Penilian
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Wonosobo, Tri Antoro, Pemkab Wonosobo berhasil memperoleh nilai 2,94 dalam penilaian pelaksanaan SPBE tahun 2018. Nilai ini masuk predikat baik. Wonosobo dianggap berhasil dalam aspek penilaian SPBE, yakni domain kebijakan, domain tata kelola dan domain layanan.
“Indeks penilaian SPBE sendiri dibagi 5, nilai kurang dari 1,8 masuk predikat kurang, nilai kurang dari 2,6 masuk predikat cukup, nilai kurang dari 3,5 masuk predikat baik, nilai kurang dari 4,2 masuk predikat sangat baik dan antara 4,2 sampai 5,0 masuk predikat memuaskan”, katanya.
Ditambahkan Tri Antoro, tahun 2018 sebanyak 623 kementerian/lembaga, Pemprop dan kabupaten/kota dinilai Kementerian PAN dan RB. Khusus untuk Pemkab ada 370 Kabupaten yang dinilai, sedang yang mendapatkan nilai kategori baik hanya 8% atau sekitar 30 Kabupaten, termasuk Pemerintah Kabupaten Wonosobo di dalamnya.
Adapun sebanyak 92% atau sebanyak 340 kabupaten lainnya masuk dalam kategori cukup, bahkan masih banyak yang masuk kategori kurang. Evaluasi SPBE tahun 2018 merupakan program dari Kementerian PAN dan RB, sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektroni dan Permen PAN/RB Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pemkab Wonosobo sendiri dinilai mempunyai beberapa kelebihan, diantaranya dalam domain kebijakan SPBE, terkait kebijakan tata kelola SPBE dan kebijakan Layanan SPBE. Dalam kebijakan tata kelola SPBE, Pemkab Wonosobo telah mempunyai kebijakan mengenai Tim Pengarah SPBE melalui SK Bupati Nomor 050/322/2008.
Kemudian adanya rencana induk SPBE sesuai Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2014, RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2016-2021, Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2017, Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017, serta Renstra/Renja Kominfo yang di dalamnya mencakup pengaturan mengenai tata kelola rencana induk, pusat data, integrasi sistem aplikasi dan aplikasi berbagi pakai.
Sedangkan dalam kebijakan Layanan SPBE, Pemkab Wonosobo telah memiliki beberapa regulasi, diantaranya terkait kebijakan manajemen perencanaan dan penganggaran, yang mana hal ini sudah sesuai dengan Perbup Nomor 1/2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Berikutnya kebijakan manajemen keuangan yang sudah sesuai dengan Perbup Nomor 17 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perbup Nomor 30 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 18 tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Dalam Kebijakan bidang pengadaan, sudah sesuai dengan Perbup Nomor 44 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa serta SK Bupati Nomor 050/474/2017 tentang Pembentukan Tim Layanan Pengadaan secara Elektronik.
Untuk kebijakan pengaduan publik sudah sesuai dengan SK Nomor 490.1/449/2017 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat serta Rancangan Peraturan Bupati Wonosobo tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik.
Sedang untuk kebijakan JDIH, sudah sesuai dengan Perbup Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Wonosobo. Adapun kebijakan whistleblowing (WBS) sudah diatur dalam Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 700/400/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelolan Pengaduan (Whistleblowing).
suarabaru.id/Muharno Zarka