KENDAL(SUARABARU.ID)-Sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri Nomor 3 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) berbasis mikro, dan posko penanganan Covid-19 tingkat desa atau kelurahan, untuk Kabupaten Kendal belum perlu di lakukan, karena semua RT masih dalam zona hijau dan kuning.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferynando Ratbonay, Jumat(12/2/2021).
Menurut Fery, berdasarkan data penyebaran Covid-19, Kabupaten Kendal belum ada satupun wilayah RT yang masuk zona oranye maupun zona merah.
Kriterianya, jika dalam satu wilayah RT terdapat 1 – 5 rumah yang anggota keluarganya positif virus korona, maka masuk kategori zona kuning.
Jika terdapat 6 – 10 rumah, masuk kategori zona oranye, dan jika lebih dari 10 rumah masuk kategori zona merah.
“Kalau zona merah termasuk tempat ibadah harus ditutup, sehingga semua warga melakukan lock down. Sementara, selama ini di Kabupaten Kendal belum pernah ada wilayah yang dilakukan lock down,”ujar Fery.
Fery mengaku, dalam tujuh hari terakhir ini, di Kabupaten tidak ada wilayah RT yang masuk zona oranye maupun merah, yang ada masih berada pada zona kuning sebanyak 266 RT.
Fery menambahkan, bahwa pada prinsipnya Pemkab Kendal siap melaksanakan PPKM berskala mikro yang berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021, namun saat ini Kabupaten Kendal masih masuk zona aman sehingga belum perlu dilakukan.Sp-mm