Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menginterogasi tersangka pembobol ATM. Foto: Ist

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Hati-hati kalau mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Sebab ada kalanya penjahat di ATM mengambil kesempatan di hari libur, terutama kalau petugas satpamnya libur.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko mengatakan hal itu dalam jumpa pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan cara mengganjal ATM, Kamis (11/2/2021).

Ketika itu korban hendak mengambil uang, kata AKP Hadi Handoko, tetapi ATM-nya ketika dimasukkan tidak bisa dipergunakan lagi. Ternyata mesin ATM-nya telah diganjal tusuk gigi oleh pelaku.

Itu terjadi Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 05.15 pada saat korban akan mengambil uang di ATM Bank BRI Tempuran, Kabupaten Magelang. Saat memasukan ATM tetapi ATM tidak dapat berfungsi dan pelapor panik.

Kemudian ada orang masuk ATM memakai helm dan korban meminta tolong untuk mengeluarkan ATM dari mesin ATM. Orang tersebut meminta nomor pin ATM korban tetapi ATM tetap tidak dapat keluar dari mesin ATM. Setelah shalat zuhur korban membuka hp miliknya, dan baru mengetahui kalau ada sms masuk dari Bank BRI tentang penarikan sejumlah uang. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.400.000.

Dengan adanya laporan tersebut selanjutnya Tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Magelang. Selanjutnya Rabu 20 Januari 2021 pukul 21.00 Tim Resmob Polres Magelang yang dipimpin Kasat Reskrim  berhasil mengamankan terduga pelaku  dan  barang bukti. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang guna penyidikan lebih lanjut.

Disebutkan oleh Kasat Serse, korbannya Maskuri (53) warga Desa Sidoagung , Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Adapun tersangkanya Hendra Efendi (41) warga  Desa / Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Selain itu Muhammad Rifaldi Saputra (24) warga Kampung Way Urang Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Hasil pengembangan polisi diketahui pelaku pernah melakukan pengganjalan ATM di beberapa tempat. Pada 3 Desember 2020 di ATM  Mandiri Grabag, Kabupaten Magelang, kerugian Rp 5.900.000, 31 Desember 2020 di ATM  Mandiri Grabag kerugian Rp 1.967.000. Lalu di BANK CIMB Niaga SPBU Salaman dengan kerugian Rp 600.000. Selain itu di Bank BRI Bawen Semarang dengan  kerugian Rp 7.000.000.

Polisi menyita sebuah kartu ATM BRI warna biru atas nama Maskuri, sebuah kartu ATM BRI warna biru atas nama Mohammad Kasim, empat buah kartu ATM yang belum diketahui pemiliknya.

Selain itu polisi menyita satu motor Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AA 5648 JG (sarana), dua pasang sepatu kets yang dipakai pelaku saat beraksi yang terekam CCTV.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama sembilan tahun.

Eko Priyono-wied