JEPARA,(SUARABARU.ID) – Pada bulan Januari 2021, Pengadilan Agama Jepara menerima 277 kasus permohonan cerai. Dari jumlah tersebut yang dajukan oleh laki-laki 53 perkara (19,13 %) dan diajukan oleh pihak istri 224 kasus ( 80,86 %).
Sedangkan pada bulan yang sama telah diputus 174 kasus perceraian yang terdiri 45 kasus ( 25,86 % ) cerai talak dan 129 ( 74,13 %) kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Dengan demikian setiap hari kerja sebanyak 8,7 pasangan suami istri di Jepara cerai.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah, S.Ag, MH menjawab pertanyaan media Kamis (11/2-2021) di ruang kerjanya. Sedangkan perkara lain yang telah diputus adalah 26 permohonan dispensasi kawin, 1 kasus isbat nikah, dicabut 3, 1 gugur dan dioret dari register 1 perkara, tambahnya.
Sementara jika dilihat dari penyebab terjadinya perceraian yang diajukan faktor tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus 110 kasus, alasan ekonomi 49 kasus perceraian, 17 kasus karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya, , dan masing-masing 1 kasus karena madat dan di hukum penjara .
Hadepe -ua