Panitera Pengadilan Agama, Tazkiyaturrobibah, S.Ag, MH.

JEPARA,(SUARABARU.ID) – Pada bulan Januari 2021, Pengadilan Agama Jepara  menerima 277 kasus permohonan cerai. Dari jumlah tersebut yang dajukan oleh laki-laki  53 perkara (19,13 %) dan diajukan oleh pihak istri  224 kasus ( 80,86 %).

Sedangkan pada bulan yang sama telah diputus 174 kasus perceraian yang terdiri 45 kasus ( 25,86 % ) cerai talak dan 129 ( 74,13 %) kasus cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Dengan demikian setiap hari kerja sebanyak  8,7  pasangan suami istri di Jepara cerai.

Antri menunggu sidang perceraian di Pengadilan Agama Jepara

Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jepara, Tazkiyaturrobihah, S.Ag, MH  menjawab pertanyaan  media Kamis (11/2-2021) di ruang kerjanya. Sedangkan perkara lain yang telah diputus adalah 26 permohonan dispensasi kawin, 1 kasus isbat nikah, dicabut 3, 1 gugur dan dioret dari register 1  perkara, tambahnya.

Sementara jika dilihat dari  penyebab terjadinya perceraian yang diajukan faktor tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus 110 kasus, alasan ekonomi 49 kasus perceraian, 17 kasus  karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya, , dan masing-masing 1 kasus karena madat dan  di hukum penjara .

Hadepe -ua