MAGELANG (SUARABARU.ID) – Polres Kabupaten Magelang mengungkap dugaan praktik pengguguran kandungan. Tiga orang yang terdiri tersangka pelaku penggugur kandungan, wanita yang menggugurkan kandungan dan pacarnya kini ditahan polisi.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko hari ini menjelaskan, peristiwanya terjadi Senin 21 Desember 2021 sekitar pukul 10.30. Di rumah tersangka pelaku Sukron warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Kronologinya, Kamis 17 Desember 2020 sekira pukul 15.00 tersangka St dan Hr datang ke rumah Sukron berniat melakukan aborsi. Untuk keperluan itu keduanya menginap selama lima hari.
Setiap harinya St diberi minum ramuan racikkan yang diblender menjadi satu. Kemudian pada hari kelima tanggal 21 Desember 2020 sekira pukul 09.00 St meminum ramuan racikan lagi. Kemudian dipijit di bagian perutnya. Satu jam kemudian diberi minum ramuan racikan lagi oleh tersangka Sukron dan dipijit kembali.
Kemudian janinnya keluar. Setelah itu, janin dimakamkan di TPU Dusun Ngemplak, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Dalam perkara itu polisi mengamankan barang bukti antara lain sebuah cangkul, dua buah botol minuman pabrikan ukuran 250 ml dengan tutup warna orange. Polisi juga mengamakan barang bukti sebuah gelas kaca bening ukuran kecil, sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam, sepasang sandal ukuran 41. Lalu sebuah kaos cowok lengan pendek warna gold, sebuah mobil Suzuki pikap warna hitam.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Eko Priyono-wied