SEMARANG (SUARABARU.ID) Awal tahun 2021, selama bulan Januari lalu, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran telah mengungkap 192 kasus dengan 252 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut, seperti disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko melalui Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, S.H., S.I.K, mengalami penurunan sebanyak 6% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020 lalu.
“Pada tahun 2020 lalu, pada periode Januari, berhasil mengungkap 196 kasus dan 231 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita, selama pengungkapan kasus bulan Januari 2021 adalah sabu 1128 gr, ganja 1343 gr, extasy 1,78 gr dan ganja sintetis 500 gr,” jelas Wadir Resnarkoba Polda jateng AKBP Rizki Ferdiansyah, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna, diwakili Kasubbid Penmas AKBP Maulud, S.Ag saat konferensi pers Keberhasilan ungkap kasus narkotika, baik yang dilaksanakan Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba Polres Jajaran di halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jl. Tanah Putih Kota Semarang, Selasa (2/2/21).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, ada kasus-kasus menonjol yang berhasil diungkap, yaitu di Satresnarkoba jajaran (Tabes Semarang, Res Kendal Dan Res Grobogan) sebanyak 4 kasus dengan barang bukti Sabu di atas 100 Gram.
Secara personal, diungkap AKBP Rizky, pelaku para pengedar gelap Narkoba didominasi oleh pria sebanyak 93% (226 orang) berusia produktif 19-29 tahun 48% (117 orang) berpendidikan akhir SLTA 66% (160 orang) dengan pekerjaan swasta 58% (142 orang).
Disampaikan juga oleh Wadir Resnarkoba Polda Jateng, tindak pidana Narkoba di tahun 2020, mengalami peningkatan 3% dibanding tahun 2019, dari 1709 kasus dengan 2132 tersangka, menjadi 1765 kasus dengan 2173 tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Sabu 14.929,86 Gr, Ganja 9.400 Gr, Extasy 1860 Gr, Ganja Sintetis 3461,55 Gr, Psikotropika 9221 Butir dan Obat/Obat tradisional 1.006.183 Btr, 450 gr Bubuk Jamu dan 70.412 butir obat tradisional.
Dan di tahun 2020, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil melakukan pengungkapan terbesar dengan 9100 gr sabu dan 5708 butir extasy pada 25 Agustus 2020 lalu.
Dari data tersebut dapat disimpulkan, bahwa pandemi Covid -19 yang mewabah selama tahun 2020 hingga sekarang, tidak membuat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Tengah menurun.
Namun hal itu, tidak mematahkan semangat aparat Kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran untuk memberantas Peredaran Narkoba.
Polda Jateng menyampaikan apresiasi yang tinggi, pada pihak – pihak yang telah mendukung dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Dan dengan situasi Darurat Narkoba terhadap penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba pada saat ini, Polda Jateng khususnya Ditresnarkoba Polda Jateng, mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bersinergi dan bersatu padu untuk “Gelorakan perang terhadap Narkoba”.
Absa













