TEMANGGUNG- Kurang dari satu minggu sejak terjadinya kasus pembakaran motor, jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil menangkap dua tersangka. Pembakaran terjadi di teras rumah milik Sungkono warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung .
“Kedua tersangka Yakni, Budi Waluyo (38) dan Eko Santoso (31) warga Dusun Darmoganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung, ditangkap pada Jumat (22/2), malam,” kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi.
Seperti diketahui, peristiwa pembakaran sepeda motor Suzuki Tornado nomor polisi H 3087 MB , milik Sungkono tersebut terjadi pada Minggu (17/2) lalu. Dwi Haryadi mengatakan, kedua tersangka pelaku pembakaran sepeda motor yang berhasil ditangkap tersebut, masih tetangga dusun dengan korban Sungkono.
Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berkat kerja keras tim Jatanras Polda Jateng dan tim Satreskrim Polres Temanggung. Meskipun sudah berhasil menangkap pelaku pembakaran sepeda motor tersebut, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan motif dari kasus tersebut.
”Hingga saat ini , kita masih mendalami dan mengembangkannya. Dugaan sementara, kedua pelaku hanya orang suruhan orang lain,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti.
Ia menuturkan, kasus tersebut bermula, kedua tersangka pada pada Minggu (17/2) sekitar pukul 22.00 WIB BW, membeli bahan bakar jenis pertalite di Jombor, Jumo, dengan menggunakan botol. Usai membeli bensin mereka pulang ke rumah masing-masing.
“Selang beberapa jam kemudian, tersangka Budi Waluyo dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA 4127 NN menuju rumah korban. Setelah sampai pertigaan Diwek, sekitar 300 meter sebelum tempat kejadian, tersangka Budi Waluyo mematikan mesin sepeda motornya dan mendorongnya sampai depan rumah korban,“ ujarnya.
Sesampainya di rumah korban, tersangka melakukan pembakaran sepeda motor yang berada di teras rumah korban dengan menyiramkan bensin kemudian menyulutnya. Setelah berhasil membakar sepeda motor tersebut, tersangka Budi Waluyo berupaya melarikan diri dengan sepeda motor yang dikendarainya. Namun, saat ia lari botol bekas wadah BBM tersebut terjatuh tidak jauh dari sepeda motor yang dibakar. Dan kemudian pulang ke rumahnya.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Jumat (22/2) malam. Petugas, sebelum menangkap tersangka Budi Waluyo yang berperan sebagai eksekutor, petugas terlebih dulu menangkap Eko Susanto yang membantu Budi Waluyo saat membeli bahan bakar minyak jenis pertalite.
Sementara itu, salah satu tersangka, Budi Waluyo mengakui, pembakaran sepeda motor milik Sungkono yang dilakukan dirinya tersebut atas perintah dari tetangganya yang berinisial R.
“Saya mau menerima tawaran dari R untuk membakar sepeda motor milik Sungkono, karena memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” katanya.
Ia menambahkan, dia disuruh R untuk membakar sepeda motor tersebut, untuk memberi pelajaran pada korban. “Saya disuruh R untuk membakar sepeda motor milik Sungkono, karena korban sering melontarkan yang menyinggung perasaan R,” katanya.
suarabaru.id/Yon Bn.