WONOSOBO(SUARABARU)-Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Wonosobo (ASPW) mengadu ke wakil rakyat di Gedung DPRD. Kedatangan mereka untuk meminta Pemkab memperhatikan nasib buruh setempat.
Ketua ASPW, Andreas Suroso menjelaskan jika audiensi yang dilakukan itu dengan membawa sejumlah tuntutan. Salah satunya berkaitan dengan penolakan buruh pada UU Omnibuslaw dan Cipta Kerja.
“Soal penolakan UU Cipta Kerja buruh sudah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal menunggu panggilan untuk disidangkan,” terangnya pada wartawan setelah menggelar audiensi.
Menyinggung masalah upah dan jaminan perlindungan bagi kaum buruh (dalam keikutsertaannya dalam BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan), menurutnya, masih jauh dari realisasi sebenarnya.
“Persoalannya, berbicara upah yang masih banyak kurang dari UMR bagi buruh dan outsorsing. Ditambah buruh tidak mendapat jaminan perlindungan,” katanya.
Pihaknya mencontohkan jika gaji operasional buruh petik daun teh di PT Tambi itu hanya dihargai Rp 350 perkilo. Padahal nilai untuk pembayaran wajar harusnya Rp 600 per kilo.
“Meski PT Perkebunan Tambi setengah dari sahamnya ini milik Pemkab Wonosobo. Nyatanya mereka tidak bisa berbuat lebih saat buruh dalam keadaan seperti ini,” keluhnya.
Minim Jaminan
Bukan hanya itu, Andreas menyebut jika jumlah buruh di kota dingin ini mencapai 13.000 pekerja. Namun yang mendapat jaminan dari BPJS ketenagakerjaan baru sekitar 4.6675 pekerja. Sisanya, sekitar 11.000 lainnya tak mendapatkan jaminan perlindungan tersebut.
“Dari 455 usaha yang terdaftar di Disnakerintrans itu, yang memberikan jaminan pada buruh itu masih sangat sedikit,” katanya.
Pasalnya, dari ratusan perusahaan itu yang memberikan jaminan dalam pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan baru dari Perbankan dan SPBU. Itu saja, karena ada kewajiban persyaratan yang harus diselesaikan di awal.
“Dan memang harusnya setiap perusahaan itu melakukan hal tersebut. Dan tidak mengabaikan soal ini,” akunya
Ketua Sementara DPRD, Sumardiyo mengaku jika setiap tuntutan yang diajukan ASPW ini akan ditindaklanjuti. Dengan mengahdirkan setiap komisi yang memang membidanginya.
“Karena memang yang hadir di sini ada tiga anggota. Sehingga kita belum bisa memutuskan untuk memberikan solusi,” terangnya.
Ketua DPC Gerindra tersebut menyebut jika dalam bulan November 2020 ini akan memanggil setiap komisi untuk membahas hal tersebut. Sehingga cepat menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Karena Oktober ini jadwal DPRD padat juga. Maka persoalan ini akan dibahas bulan November mendatang. Saya harap teman-teman buruh bisa ikut menemani agenda ini,” pungkasnya.
Muharno Zarka-Wahyu