blank
Dialog bersama dilakukan antara para buruh melalui SPSI Grobogan dengan Kapolres Grobogan dan Kepala Disnakertrans Grobogan. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Para buruh yang tergabung dalam SPSI Kabupaten Grobogan sepakat tidak akan melakukan aksi demo maupun mogok kerja pascapenetapan UU Omnibus Law. Hal tersebut diungkapkan Ketua SPSI Kabupaten Grobogan, Sintono. Menurut dia, seluruh pekerja di Kabupaten Grobogan akan tetap menjalin hubungan baik dengan pengusaha, maupun pemerintah, serta patuh pada aturan.

Meskipun adanya instruksi Aksi Unjuk Rasa Nasional oleh Serikat Pekerja atau Buruh Pusat di Jakarta, namun SPSI Kabupaten Grobogan menyatakan penolakan Omnibus Law ini akan dilakukan melalui jalur hukum.

“Kami menolak omnibus law namun penolakan akan kami lakukan melalui jalur hukum dan tidak ingin merugikan semua pihak,” kata Sintono, saat mengikyi pertemuan bersama Kapolres Grobogan dan Kepala Disnakertrans Kabupaten Grobogan, kemarin.

Di kesempatan itu, Kepala Disnakertrans, Ahmad Haryono mengungkapkan, melalui pertemuan ini dapat dipergunakan untuk mencari jalan keluar antara buruh dengan kebijakan baru berupa Omnibus Law. Dengan harapan, tidak ada gejolak untuk para buruh di Kabupaten Grobogan.

“Kegiatan ini memiliki tujuan, yakni mencari jalan keluar antara buruh dengan kebijakan baru, yaitu Omnibus Law, sehingga tidak akan terjadi gejolak, khususnya untuk para buruh di Kabupaten Grobogan,” jelas Ahmad.

Mengimbau

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan berpesan kepada anggota SPSI Kabupaten Grobogan agar tetap melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Baik pada saat melakukan aktivitas di pabrik, maupun dalam kegiatan sehari-hari.

“Kami berharap, serikat pekerja menyampaikan tentang protokol kesehatan ini kepada para buruh yang ada di Kabupaten Grobogan. Di samping itu, kami berharap agar para buruh juga turut menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif jelang Pilbup Grobogan 2020,” imbau AKBP Jury.

Hana Eswe-Wahyu