blank
KOMPAK : Inilah bentuk penyemangat dan kompak AMSB bersama pejuang DBH Migas Blok Cepu dengan menggelar spanduk di halaman FH UNS Solo. (Foto : SB/Hms-AMSB)

BLORA (SUARABARU.ID) – Melalui pemberitahuan surat bernomor 557.63/PAN.MK/8/2020, Makamah Konstitusi (MK) menunda sidang pemohonan Judicial Review (JR) Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu, Kamis (3/9/2020).

Surat penundaan sidang yang ditandatangani Panitera MK, Muhidin, diterima Arief Sahudi dkk, selaku kuasa hukum pemohon (AMSB).

“Iya, sidang kedua ditunda Kamis (3/9/2020), kami pun siap dan semangat untuk hadir dalam sidang besok,” jelas Sekretaris Aliansi Masyarakat Sipil Blora (AMSB), Sudarwanto.

Menurut mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora itu, penundaan sidang diterima dengan baik oleh puluhan warga Blora yang sudah hadir di kompleks FH UNS.

“Kami menerima dengan baik penundaan sidang ini, dan AMSB selalu memohon doa dari warga Blora,” harap Sudarwanto.

Selasa pagi tadi, rombongan Aliansi Masyarakat Sipil Blora berangkat ke sidang JR Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dengan semangat tinggim

Bahkan berbeda dari sidang perdana yang hanya dimotivasi oleh sedikit warga Blora, sidang kedua JR DBH Migas Blok Cepu oleh MK banyak mengalir mememberi support, mulai akomodasi, transportasi hingga pendanaan.

Sidang permohonan JR diajukan ke MK diregistrasi dengan nomor perkara 63/PUU/VIII/2020. Sidang perdana digelar Selasa (11/8/2020), dan sedang kedua dijadwalkan Selasa (1/9/2020).

FH UNS

Sidang digelar secara vertual dari ruang rapat Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Surakarta (UNS), pokok materiil adalah permohonan peninjauan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Diberitakan sebelumnya, AMSB sudaj siapkan kajian terkait update data revenue (cadangan) dari plan of development (POD) migas Blok Cepu sampai  2020 meningkat dari 450 Juta menjadi 823 juta barelm

Para pejuang DBH Migas Blok Cepu, berharap upaya JR ini bisa goal, karena saat ini pihaknya juga terus menggalang dukungan masyarakat Blora baik langsung maupun melalui online.

Meski secara geografis Blora bersebelahan dengan Kabupaten Bojonegoro, dan secara geologis terbukti memiliki kandungan minyak berdasar data Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) hingga menjadi acuan penyertaan modal Participating Interest (PI).

Di dalam JR ini, AMSB mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia(MAKI) Boyamin Saiman, pihak yang siap membantu tanpa pamrih untuk memutus penghalang Blora memperoleh DBH Migas Blok Cepu selama ini.

“Blora masuk WKP Blok Cepu, pastilah warga Blora iri dengan  Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan DBH Blork Cepu pada 2019 sebesar Rp 2.7 Triliun,” beber Seno.

Tidak hanya Bojonegoro, kabupaten atau kota yang berada di Jawa Timur, seperti Kabupaten Banyuwangi, Sumenep, Pasuruan  yang berada di ujung paling timur pulau Jawa, justeru mendapat Rp 80 milliar dari DBH Migas Blok Cepu, ungkap Seno.

AMSB mengajukan permohonan JR ke MK, karena daerah yang tidak masuk WKP dan berjarak ratusan kilometer dari Blok Cepu, mendapat DBH Migas, Blora yang gandeng dan masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) malah nol rupiah.

AMSB mengaku gerah dan prihatin, karena lobi birokrasi DBH migas selama ini masih pepesan kosong. Lobi berbeda dengan JR, karena warba Blora menilai DBH Migas Blok Cepu sangat tidak adil untuk Blora.

Padahal kenyataan saaty ini, produksi minyak Blok Cepu dari puncak produksi 165.000 barel perhari, kini digenjot menjadi 220.000 barrel oil per hari (BOPD) dan sedang ditingkatkan menjadi 235.000 BOPD.

Wahono-mm