blank
SIMPONI, aplikasi aduan layanan publik online kini telah diluncurkan Pemkab Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus meluncurkan aplikasi SIMPONI (Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif), aplikasi khusus pengaduan masyarakat. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa menyampaikan keluhan dan aduan secara daring atas segala persoalan terkait pelayanan publik.

Aplikasi tersebut diluncurkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo di Command Center Dinas Kominfo Kudus, Kamis (27/8) pagi. Hadir dalam peluncuran tersebut jajaran Forkopinda serta pimpinan instansi vertikal yang ada di Kudus.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kudus Kholid Seif yang menggagas aplikasi tersebut mengatakan, SIMPONI mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam hal pengaduan dan kebutuhan informasi. Selain itu, SIMPONI mampu dimanfaatkan sebagai alat pantau pelaksanaan pelayanan publik di Kudus.

“SIMPONI akan memberikan kemudahan bagi masyarakat, utamanya terkait pengaduan dan kebutuhan informasi. Selanjutnya, kami berharap SIMPONI mampu memantau pelaksanaan pelayanan publik di Kudus,” terangnya.

Aplikasi SIMPONI dapat diunduh melalui Play Store, yakni Kudus Mobile City. Kelebihan SIMPONI adalah telah dilengkapi fasilitas Geotagging. Artinya, lokasi masyarakat dapat langsung terdeteksi. Saat ini, instansi yang membuka akses pengaduan lewat SIMPONI, yakni Pemerintah Kabupaten Kudus, Polres Kudus, Kodim 0722/Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, Pengadilan Negeri Kudus, Pengadilan Agama Kudus, Kantor ATR/BPN Kudus, Kantor Pajak KPP Pratama, dan Samsat Kudus.

blank
Kepala Dinas Kominfo Kudus Kholid Seif menyerahkan secara simbolis aplikasi SIMPONI kepada Plt Bupati Kudus HM Hartopo. foto:Suarabaru.id

Sementara, Plt Bupati Kudus HM Hartopo meminta layanan pengaduan daring tersebut harus mudah dan benar-benar interaktif sesuai dengan namanya. Artinya, masyarakat mendapatkan respon yang cepat. Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pengelola aplikasi pada instansi terkait harus cekatan dan selalu sigap.

“Harus mudah diakses oleh masyarakat. Tak kalah penting, harus benar-benar interaktif. Responnya cepat. Maka, dibutuhkan admin yang cekatan dan standby,” jelasnya.

Layanan pengaduan, lanjut Hartopo, adalah wadah bagi masyarakat menyampaikan segala permasalahan maupun apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kudus. Maka, layanan pengaduan tersebut harus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Tak hanya itu, segala persoalan masyarakat wajib diselesaikan secara cepat dan tuntas.

“Wadah ini harus efektif. Artinya, selain cepat dalam hal respon, yang paling penting adalah laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan secara tuntas,” imbuhnya.

Plt. Bupati Kudus meyakini bahwa esensi layanan pengaduan dapat dikatakan berhasil adalah ketika masyarakat merasa puas. Maka, diperlukan sebuah kontrol agar layanan pengaduan benar-benar bisa responsif, solutif, dan interaktif.

“Puncaknya adalah ketika masyarakat puas. Maka, perlu adanya kontrol supaya standar layanan ini tetap berkualitas. Kedepankan responsif, efektif, dan solutif,” pungkasnya.

Tm-Ab