blank
Kepala Bidang Pendidkan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Agus Sunaryo.(Foto:SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Dibayangi angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen masih naik turun, rencana pembelajaran tatap muka (PTM) Tahun Ajaran 2020/2021 di jajaran pendidikan dasar (SMP, SD dan PAUD) tak bisa dipaksakan.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen Agus Sunaryo dihubungi Suarabaru.id Kamis (27/8/2020) mengemukakan, PTM tidak dapat dipandang dari satu sisi semata-mata kepentingan pendidikan. Namun yang perlu mendapat perhatian serius adalah kesiapsiagaan sekolah menyiapkan segala sesuatu mencegah penularan Covid-19 ketika PTM dilaksanakan.

Menurut Agus, hak anak untuk mendapat pelayanan pendidikan yang memadai perlu diperhatikan. Di sisi lain, terkait kesehatan dan keselamatan jiwa perlu prioritas perhatian. Apalagi sampai saat ini masih ada penambahan kasus positif Covid-19. Di sisi lain, banyak pihak minta secepatnya bisa PTM.

“Masih banyak prokontra di masyarakat sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam berbagai hal, termasuk kelengkapan administrasi untuk dikeluarkannya izin PTM dari Disdik,”jelas  pejabat yang juga Ketua PGRI Kabupaten Kebumen itu.

Kabid Dikdas itu berharap semuanya harus betul-betul paham bahwa menghadapi pandemi Covid-19 tidak boleh ketakutan yang berlebihan. Namun juga tidak boleh ceroboh, gegabah, menyepelekan dan tidak tertib mematuhi protokol kesehatan.

Dia terangkan, instrumen verifikasi kesiapsiagaan satuan pendidikan menyelenggaralan PTM sengaja dikeluarkan sejak awal sehingga sekolah tahu apa yang harus di persiapkan dan dilakukan. Dalam perjalanannya ada perbaikan, karena masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Agus Sunaryo, insan pendidikan harus siap dengan perubahan- perubahan yang kadang-kadang mendadak dalam situasi tidak normal ini. Verifikator merupakan tim sebanyak 3 orang, sehingga ada pertanggungjawaban bersama bagi verifikator merekomendasikan kepada Kadisdik untuk mengizinkan atau belum mengizinkan sekolah untuk PTM di suatu sekolah.

“Tidak perlu tergesa-gesa untuk melaksanakan tugas ini, semoga semua berjalan dengan sebaik- baiknya,”harap dia.

Sebelumnya pada 24 Agustus ini Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz telah mengizinkan dimulainya PTM Tahun Ajaran 2020/2021. Namun ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Di antaranya, dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan dan melibatkan Dinas Kesehatan/Puskesmas  serta ada sejumlah kriteria sesuai petunjuk Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Syarat lain, jumlah rombongan belajar, jam belajar baik untuk PAUD, SD dan SMP di masa pandemi Covid-19 ini dibatasi. Harus ada sarana prasarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, pengukur suhu, pelindung wajah dan masker. Sekolah yang telah diverifikasi dan siap membuka PTM harus mendapat persetujuan dari wali siswa, komite sekolah, kepala desa serta pihak pemangku kepentingan.

Komper Wardopo.