PENGAWASAN - Kasatpol PP Kabupaten Brebes Supriyadi bersama anggota melakukan pengawasan di toko modern. (foto: harviyanto)

BREBES (SUARA BARU.ID) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes bakal menutup toko modern yang belum mengantongi izin. Pernyataan tersebut dilontarkan Kasatpol PP Brebes Supriyadi saat melakukan operasi ke sejumlah toko modern di kota bawang. Menurutnya, saat ini toko modern kian marak di desa-desa. Untuk itu perlu adanya pendataan yang matang dan akurat.

Ditambahkan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Namun Perda yang mengatur tentang toko modern diakuinnya memang belum ada. Di Perda nomor 1 tahun 2014, sanksinya hanya administrasi berupa penutupan usaha.

“Tapi kalau disandingkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015, bisa masuk tindak pidana ringan. Makanya kami akan mencoba menggunakan Perda itu. Tapi yang namanya mencoba bisa berhasil bisa tidak. Karena kajian hukum juga ada berbagai tafsiran dan persepsi,” ungkapnya.

Supriyadi mengungkapkan, pekan depan pihaknya akan melakukan identifikasi toko modern mana saja yang tidak mengantongi izin. Sebab, hingga kini pihaknya belum mengetahui toko-toko modern yang tidak berizin karena memang tidak ada datanya. Namun demikian, pihaknya menargetkan tahun ini ada beberapa toko modern bodong yang ditutup. “Setelah identifikais selesai, jika ada toko modern yang tak berizin, maka harus tutup,”lanjutnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, kata dia, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan yudisial maupun nonyudisial. Artinya, masyarakat, badan hukum maupun pelaku usaha yang melanggar Perda bisa dikenakan tindak pidana ringan lewat sidang pengadilan.

“Hukumannya sudah jelas. Jika tidak mengantongi izin dan ditemukan pelanggaran maka hukumannya kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta,”pungkasnya.

Harviyanto