blank
Kuasa hukum Reviana, Denny Mulder dan Suwardi dari Posbakumindo saat menyerahkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Komisi III dan Ketua Komisi VIII DPR RI. Foto: Dok/Ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Martha Reviana Sinudarsono melalui kuasa hukumnya Denny Mulder dan Suwardi dari Posbakumindo (Pos Bantuan Hukum Indonesia), melayangkan dua surat pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Komisi III dan Ketua Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Langkah tersebut dilakukan lantaran Reviana  merasa didzolimi oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica.

Diketahui, Reviana saat ini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung,” terkait sengketa hak asuh anak laki-laki bernama GAS antara Reviana selaku ibu kandung dengan mantan suaminya, Iwan Santoso.

“Klien kami merasa didzolimi, sehingga perlu minta perlindungan kepada DPR, agar upaya-upaya curang dengan melibatkan pejabat tinggi negara oleh mantan suaminya, tidak merusak marwah hukum terkait penyelesaian perkara yang kini sedang proses Kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Denny di Semarang, Minggu (5/7/2026).

Dalam suratnya ke Komisi III, Denny Mulder selaku kuasa hukum Reviana memohon agar DPR ikut melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.

DPR RI juga dimohon agar mendesak penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak diskriminatif. Serta memberikan perlindungan hukum terhadap korban/pelapor sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Denny berharap bisa audensi dengan Komisi VIII untuk menjelaskan duduk perkara dan memanggil Wamen PPPA untuk klarifikasi.

Menurut Denny pendzoliman ini berawal dari putusan Pengadilan Tinggi terkait sengketa hak asuh anak laki-laki bernama Gwynson Archie Santoso antara Reviana selaku ibu kandung dengan mantan suaminya, Iwan Santoso.

Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara dalam putusannya Nomor 104/Pdt/2026/PT DKI tertanggal 11 Februari 2026, menetapkan Reviana dan Iwan Santoso memiliki hak yang setara atau sebanding. Kedua belah pihak memiliki hak yang sama dalam pengasuhan anak. Nanun pihak Iwan Santoso tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.