
Dikatakan, perkara (kasasi) aquo saat ini dalam proses di Mahkamah Agung. Tetapi dalam proses tersebut tampak adanya keganjilan, yang sangat tidak lajim dan semestinya tidak boleh terjadi.
Yaitu adanya indikasi intervensi seorang pejabat tinggi negara yakni Wamen PPPA, Veronica yang mengirimkan surat resmi berkop kementerian PPPA ke Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberikan dukungan kepada Iwan dan meminta hak asuh anak itu diberikan kepada Iwan Santoso.
“Entah atas dasar apa, Wamen PPPA sampai mengeluarkan surat dukungan tersebut, yang seolah-olah Veronica yakin betul putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta adalah salah,” ungkap Denny.
Menurut Denny, Wamen PPPA layak diduga telah melakukan kesalahan dengan mempengaruhi MA agar hakim yang memeriksa dan mengadili membuat putusan sebagaimana diinginkan pihak Iwan Santoso.
“Sungguh ironis. Ini pelecehan terhadap jiwa independen lembaga penegak hukum di Indonesia,” tegas Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia (DPP LPHI) itu.
Ketua DPW Peradin Jawa Tengah itu menduga ada konspirasi yang dibangun pihak Iwan Santoso untuk mengebiri hak hukum kliennya. Indikasi itu tercermin dari keterlibatan pejabat tinggi negara, yang langsung men-justice seolah-olah Reviana tidak layak mengasuh anak kandungnya sendiri, tanpa melakukan penyelidikan dan hanya menerima informasi sepihak dari pihak Iwan.
“Klien kami tidak pernah diundang oleh Wamen PPPA untuk klarifikasi, tetapi dengan cerobohnya langsung mengeluarkan surat dukungan terhadap Iwan Santoso, seolah-olah hanya Iwan Santoso yang berhak atas pengasuhan anak tersebut,” ungkap Denny.
Suwardi menambahkan, Wamen PPPA belum tahu kondisi nyata tetapi sudah berani bersikap arogan menilai ibu kandung tak layak mengasuh anaknya. “Ada apa antara Iwan Santoso dengan Veronica,” ujar Suwardi
Sejak lahir hingga sekarang berusia lima tahun, lanjutnya, yang mengasuh Archie adalah Reviana. Perkembangan anak tidak ada masalah. Sehat dan tumbuh berkembang sebagaimana anak-anak sebayanya. Sementara Iwan sama sekali belum terbukti punya kemampuan mengasuh anak tersebut.
“Lalu, atas dasar apa Wamen PPPA menvonis hanya Iwan yang layak mendapat hak asuh? Reviana yang sudah terbukti berhasil mengasuh hingga tumbuh kembang dengan baik hingga sekarang dianggap tidak layak?” tanya Suwardi.













