
Ketua Posbakumindo tersebut merasa khawatir, intervensi Wamen PPPA itu bisa mempengaruhi independensi aparat penegakan hukum yang menangani perkara ini.
Indikasi ini diperkuat dengan terbitnya undangan klarifikasi dari Bareskim Mabes Polri kepada Reviana tertanggal 8 Mei 2026. “Surat dukungan Wamen PPPA ke MA tertanggal 9 Maret 2026. Setelah itu Mabes Polri mengundang Reviana untuk klarifikasi,” urai Suwardi.
Jadi, lanjutnya, Iwan Santoso sepertinya ingin menunjukkan kedekatannya dengan pejabat-pejabat tinggi negeri ini. Menurutnya, mantan WNA yang baru menjadi WNI setelah menikahi Reviana itu mencoba menakut-nakuti dengan melibatkan pejabat-pejabat tinggi.
“Apa tidak ada lagi pekerjaan yang lebih layak ditangani Bareskrim Polri, sampai-sampai harus mengurusi perkara seperti ini,” tanya Suwardi..
Mencium gelagat berbau busuk dan kurang baik itu, serta kekhawatiran kian suramnya pelaksanaan hukum di tanah air inilah yang mendorong Posbakumindo meminta DPR RI selaku wakil rakyat, untuk ikut mengawasi proses dan pelaksanaan hukum atas perkara yang mereka tangani.
“Agar marwah hukum kita tetap terjaga. Tidak dikotori campur tangan dan intervensi pihak-pihak tertentu demi kepentingannya sendiri. Arogansi pejabat tinggi negara harus dilawan dan dihentikan,” pungkasnya.
Ning S













