KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kudus terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus yang dipimpin Ketua DPRD Kudus Masan, SE, MM, Senin (15/6/2026). Dalam forum tersebut, Bupati Sam’ani menegaskan bahwa berbagai masukan, kritik, dan saran dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi tujuh Ranperda yang saat ini tengah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Masukan dan saran dari seluruh fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan materi Ranperda pada tahap pembahasan selanjutnya,” ujar Sam’ani.
Optimalisasi Aset untuk Dongkrak PAD
Salah satu isu strategis yang mendapat perhatian dalam pembahasan Ranperda adalah optimalisasi aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Sam’ani, Pemkab Kudus terus memperkuat pengelolaan aset melalui inventarisasi dan pengamanan secara berkelanjutan, mulai dari rekonsiliasi rutin, monitoring perangkat daerah, pemasangan tanda kepemilikan hingga percepatan sertifikasi aset tanah.
“Hingga saat ini, sertifikasi tanah milik Pemerintah Kabupaten Kudus telah mencapai 94,65 persen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, aset yang belum produktif akan dimanfaatkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga, baik dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), maupun Bangun Serah Guna (BSG). Sedangkan aset yang sudah tidak produktif atau mengalami kerusakan akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian
Dalam sektor infrastruktur, Bupati Kudus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi kerusakan jalan yang dipicu meningkatnya volume kendaraan berat serta dampak perubahan iklim.
Langkah yang ditempuh meliputi evaluasi berkala terhadap beban lalu lintas, pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), pemeliharaan rutin jalan, peningkatan kapasitas drainase, hingga pembatasan kendaraan berat pada ruas tertentu.
Pemkab Kudus juga membuka peluang kolaborasi dengan dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur daerah.
Komitmen Kurangi Kawasan Kumuh
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sam’ani menegaskan komitmen pemerintah dalam mengurangi kawasan kumuh dan meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Program tersebut akan dilaksanakan melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, serta sektor swasta. Selain itu, pengawasan terhadap pengembang perumahan juga akan diperketat agar tetap memenuhi kewajibannya setelah proyek pembangunan selesai.

Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dalam jawabannya, Bupati juga menyoroti substansi Ranperda terkait pemerintahan desa yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Pemkab Kudus berkomitmen menjaga pelaksanaan pemilihan kepala desa agar berlangsung demokratis, transparan, dan kondusif melalui pengaturan tahapan yang jelas, keterbukaan informasi, penguatan pengawasan, serta penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menjamin perlindungan hukum bagi perangkat desa melalui pembinaan, konsultasi hukum, pendampingan, hingga bantuan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Untuk meningkatkan kualitas aparatur desa, Pemkab Kudus akan terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan berkelanjutan.
Tak Ada Kekosongan Hukum Lembaga Kemasyarakatan Desa
Menanggapi pencabutan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Sam’ani memastikan langkah tersebut tidak akan menimbulkan kekosongan hukum.
Menurutnya, pengaturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa telah diakomodasi dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 43 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025.
Reformasi Organisasi Perangkat Daerah
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, Sam’ani menjelaskan bahwa penyesuaian struktur organisasi dilakukan untuk menjawab sejumlah urusan pemerintahan yang selama ini belum tertangani secara optimal.
“Perubahan struktur organisasi didasarkan pada hasil evaluasi kelembagaan yang memperhatikan beban kerja, efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, kompetensi SDM, serta kebutuhan pelayanan publik,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyesuaian organisasi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan personel, perencanaan pembangunan, dan tata kelola keuangan daerah agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
DPRD Minta Masukan Fraksi Jadi Acuan Pembahasan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus Galih Saputro mengapresiasi jawaban dan tanggapan yang disampaikan Bupati Kudus terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Menurutnya, DPRD berharap seluruh masukan yang telah disampaikan fraksi dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam proses pembahasan tujuh Ranperda usulan eksekutif.
“Tentunya kami berharap apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi melalui pandangan umumnya menjadi perhatian eksekutif dalam proses pembahasan Ranperda mendatang,” tegas Galih.
Sebagai informasi, saat ini DPRD Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus tengah membahas 11 Ranperda. Sebanyak tujuh Ranperda merupakan usulan eksekutif, sedangkan empat Ranperda lainnya merupakan prakarsa DPRD Kudus.
Bupati Sam’ani optimistis pembahasan seluruh Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Kudus.
Ada-Ali Bustomi













