blank
Kanwil Kemenkum Jateng ikuti pelatihan pembentukan peraturan perundang-undangan. Foto: Dok/Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Di tengah tuntutan pembangunan yang semakin dinamis, kualitas regulasi menjadi faktor kunci dalam memastikan kebijakan pemerintah dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang perancangan regulasi, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengikuti Pembukaan Pelatihan Teknis Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Peraturan Kebijakan Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan secara virtual dari Ruang Rapat Pandawa, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Toni Sugiarto, serta jajaran Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Sumber Daya Manusia.

Pelatihan yang diselenggarakan Balai Pelatihan Hukum Semarang ini dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum RI, G.A.P. Suwandini. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa regulasi bukan sekadar produk administratif, melainkan instrumen strategis yang menentukan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Kualitas regulasi merupakan salah satu indikator utama tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang baik wajib memenuhi tiga syarat utama, yakni harmonis secara substansi, sesuai dengan tata cara dan teknik penyusunan yang berlaku, serta efektif dalam implementasinya,” ujar Suwandini.

Menurutnya, tantangan pembentukan regulasi saat ini tidak hanya terletak pada proses penyusunannya, tetapi juga pada fenomena over regulation dan tumpang tindih peraturan yang berpotensi menghambat efektivitas kebijakan pemerintah.

“Kita menghadapi tantangan besar berupa over regulasi dan tumpang tindih peraturan yang sering kali menghambat laju pembangunan. Jika proses pembentukan regulasi tidak dikawal dengan baik, maka implementasinya tidak akan optimal dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Suwandini mendorong seluruh insan perancang peraturan untuk mengedepankan pendekatan berbasis data dan kajian yang komprehensif dalam setiap proses penyusunan regulasi. Menurutnya, setiap kebijakan harus didukung oleh analisis yang mendalam agar mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Ke depan, kita harus membiasakan diri melakukan penelitian dan kajian yang komprehensif terhadap landasan hukum maupun substansi kebijakan. Analisis dan evaluasi peraturan, termasuk analisis dampak penerapan regulasi atau cost and benefit analysis, harus menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata dan dapat dilaksanakan secara efektif.