
Suwandini menegaskan posisi strategis Kementerian Hukum dalam sistem pembentukan regulasi nasional. Melalui fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Kementerian Hukum berperan sebagai gerbang akhir yang memastikan setiap rancangan regulasi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
“Kementerian Hukum memiliki peran yang sangat strategis dan tidak tergantikan sebagai filter terakhir dalam pembentukan regulasi. Melalui fungsi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, kita memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun sesuai teknik perundang-undangan yang benar,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta semakin memperkuat kompetensi teknis dan analitis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta penyusunan peraturan kebijakan.
Penguatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ning S













