Oleh: Dr Drs Adv H Kukuh Sudarmanto Alugoro BA SSos SH MH MM
BAGI masyarakat Jawa, bulan Suro bukan sekadar penanda pergantian tahun dalam kalender Jawa. Suro merupakan momentum spiritual yang sarat makna filosofis, religius, dan kultural. Pada bulan inilah masyarakat melakukan berbagai laku prihatin seperti lek-lekan (begadang untuk berdoa dan merenung), bancaan atau selamatan bersama, ngumbah pusaka (jamasan pusaka), kungkum di sumber mata air, hingga berbagai bentuk tirakat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di balik beragam ritual tersebut tersimpan pesan moral yang sangat dalam, yakni pengendalian diri, introspeksi, penguatan solidaritas sosial, serta kesadaran bahwa manusia hanyalah makhluk kecil di hadapan Sang Pencipta. Tradisi Suro mengajarkan bahwa kemajuan materi harus diimbangi dengan kejernihan batin dan kebijaksanaan hidup.
Namun, di era negara hukum modern, tradisi-tradisi tersebut menghadapi tantangan baru. Berbagai ritual yang dahulu berlangsung secara alami kini harus berhadapan dengan regulasi perizinan, ketertiban umum, keselamatan publik, perlindungan cagar budaya, hingga aturan lalu lintas. Pertanyaannya, ketika titah raja sebagai sumber legitimasi budaya bertemu dengan titah undang-undang sebagai sumber legitimasi negara, siapakah yang harus diutamakan?
Pertanyaan inilah yang menarik untuk dikaji, karena sesungguhnya masa depan tradisi Suro tidak hanya ditentukan oleh kekuatan budaya, tetapi juga oleh kemampuan tradisi tersebut berdialog dengan hukum modern.
Dalam tradisi Jawa, raja tidak hanya dipandang sebagai pemimpin administratif atau simbol kekuasaan politik. Raja juga ditempatkan sebagai penjaga harmoni kosmis yang bertugas menjaga keseimbangan hubungan antara manusia, alam, dan Tuhan. Konsep Kawula-Gusti dan Manunggaling Kawula lan Gusti menjadi landasan filosofis yang memperkuat posisi raja sebagai pemegang otoritas budaya.
Dari konsep tersebut lahirlah berbagai dawuh dalem atau titah raja yang menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan tradisi. Kirab pusaka, jamasan keris, kirab kebo bule, hingga berbagai ritual Suro merupakan bagian dari warisan budaya yang terus dipelihara oleh keraton. Meskipun tidak berbentuk peraturan tertulis sebagaimana undang-undang, titah tersebut memiliki kekuatan sosial karena dihormati dan dipatuhi secara turun-temurun.
Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini dikenal sebagai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Pemikiran ini pernah dikembangkan oleh para ahli hukum Indonesia, yang menegaskan bahwa hukum tidak selalu lahir dari negara, tetapi juga dapat tumbuh dari nilai, adat, dan kebiasaan yang diterima oleh masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan tradisi Suro sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari peran keraton sebagai penjaga memori budaya dan identitas masyarakat Jawa.
Berbeda dengan titah raja yang berakar pada tradisi dan legitimasi budaya, negara modern mendasarkan kewenangannya pada hukum tertulis. Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah seluruh aktivitas masyarakat harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak ada satu pun kelompok atau institusi yang berada di atas hukum, termasuk lembaga adat maupun institusi budaya.
* * * * *
Dalam konteks tradisi Suro, negara memiliki sejumlah instrumen hukum yang relevan, antara lain Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbagai peraturan daerah tentang ketertiban umum, serta ketentuan perizinan keramaian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuan utama regulasi tersebut bukan untuk menghilangkan tradisi, melainkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, negara memandang tradisi dari perspektif perlindungan kepentingan publik, bukan semata-mata dari sisi spiritualitas atau simbolisme budaya.
Dalam praktiknya, tradisi Suro sering kali bersinggungan dengan berbagai aturan hukum modern. Kirab pusaka yang melibatkan ribuan peserta misalnya, harus memperoleh izin keramaian dan pengawalan aparat kepolisian. Tujuannya bukan untuk mengurangi kesakralan ritual, melainkan untuk mencegah kemacetan, kerusuhan, atau kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat.
Begitu pula dengan tradisi jamasan pusaka. Jika pusaka tersebut memiliki nilai sejarah dan status sebagai benda cagar budaya, maka proses pemeliharaannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Negara berkepentingan menjaga agar benda-benda bersejarah tersebut tidak mengalami kerusakan atau kehilangan nilai autentiknya.
Tradisi kungkum dan laku prihatin yang dilakukan di sungai, sendang, atau kawasan alam tertentu juga tidak dapat dilepaskan dari aturan lingkungan hidup dan keselamatan publik. Aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan peserta atau merusak lingkungan tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa, tradisi Suro kini tidak lagi hidup dalam ruang budaya yang tertutup. Ia hidup berdampingan dengan sistem hukum modern yang mengatur kehidupan masyarakat secara lebih kompleks.
Ketika tradisi bertemu hukum modern, seringkali muncul benturan antara dua cara pandang yang berbeda. Tradisi melihat dunia melalui pendekatan sakralitas, sedangkan negara melihatnya melalui pendekatan legalitas.
Bagi masyarakat tradisional, kirab pusaka bukan sekadar arak-arakan budaya, melainkan simbol keselamatan dan penghormatan terhadap warisan leluhur. Namun bagi aparat lalu lintas, kegiatan tersebut harus diatur agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Bagi pelaku laku prihatin, kungkum merupakan bentuk pengendalian diri dan pendekatan spiritual kepada Tuhan. Akan tetapi, bagi pemerintah daerah, aktivitas tersebut harus mempertimbangkan aspek keselamatan peserta dan ketertiban umum.
Perbedaan sudut pandang inilah yang sering melahirkan kesalahpahaman. Sebagian kalangan budaya menganggap, negara terlalu birokratis dan kurang memahami nilai tradisi. Sebaliknya, sebagian aparat memandang tradisi sebagai aktivitas yang harus dibatasi demi kepentingan publik.
* * * * *
Padahal sesungguhnya kedua pihak memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis dan tertib.
Menariknya, hukum Indonesia sebenarnya tidak memusuhi tradisi. Bahkan konstitusi memberikan perlindungan yang kuat terhadap keberadaan budaya lokal.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Perlindungan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang ini menempatkan budaya sebagai aset strategis bangsa yang wajib dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan, dan dibina.
Dari perspektif hukum, tradisi Suro bukanlah hambatan pembangunan, melainkan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, negara tidak memiliki kepentingan untuk menghapus tradisi tersebut selama tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan hak asasi manusia.
Dengan demikian, hubungan antara hukum dan tradisi sesungguhnya bersifat komplementer, bukan kontradiktif.
Pemikiran hukum progresif yang dikembangkan oleh almarhum Prof Satjipto Rahardjo memberikan perspektif menarik dalam melihat persoalan ini. Menurutnya, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.
Dalam konteks tradisi Suro, pendekatan hukum progresif mengajarkan bahwa aparat tidak cukup hanya membaca teks peraturan secara kaku. Mereka juga perlu memahami nilai sosial, budaya, dan filosofi yang hidup di tengah masyarakat.
Sebaliknya, pelaku budaya juga perlu memahami bahwa hukum hadir untuk melindungi kepentingan bersama. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur perizinan, pengamanan, dan ketertiban umum bukanlah bentuk pengingkaran terhadap tradisi, melainkan bagian dari upaya menjaga tradisi itu sendiri agar tetap lestari.
Pendekatan progresif memungkinkan lahirnya solusi yang tidak mematikan budaya sekaligus tidak mengabaikan kepentingan hukum.
* * * * *
Tantangan terbesar tradisi Suro saat ini mungkin bukan lagi regulasi pemerintah, melainkan perubahan cara pandang generasi muda. Banyak anak muda mengenal Suro hanya sebagai bulan yang dianggap angker, mistis, atau penuh pantangan.
Padahal makna terdalam Suro jauh lebih luas daripada sekadar mitos dan cerita supranatural. Suro mengajarkan introspeksi, disiplin diri, solidaritas sosial, kesederhanaan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual.
Jika nilai-nilai filosofis tersebut gagal diwariskan, maka tradisi Suro berpotensi kehilangan maknanya dan hanya menjadi atraksi wisata budaya semata. Karena itu, digitalisasi budaya, dokumentasi ilmiah, edukasi di sekolah, serta pemanfaatan media sosial perlu dilakukan agar generasi muda memahami substansi tradisi, bukan sekadar simbolnya.
Masa depan tradisi Suro tidak terletak pada kemenangan salah satu pihak. Tradisi akan bertahan jika terjadi simbiosis yang sehat antara otoritas budaya dan otoritas hukum.
Keraton dapat terus menjalankan perannya sebagai penjaga nilai dan identitas budaya. Pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan dukungan regulatif. Aparat keamanan dapat memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib. Sementara masyarakat tetap menjadi pelaku utama yang menjaga keberlangsungan tradisi.
Model hubungan seperti ini jauh lebih produktif daripada mempertentangkan budaya dengan hukum. Sebab pada akhirnya, budaya tanpa hukum berpotensi menimbulkan kekacauan, sedangkan hukum tanpa budaya berisiko kehilangan legitimasi sosial.
Pada akhirnya, titah raja dan titah undang-undang tidak harus diposisikan sebagai dua kekuatan yang saling meniadakan. Keduanya justru dapat saling melengkapi dalam menjaga keberlangsungan tradisi Suro di tengah arus modernisasi yang semakin kuat.
Dalam negara hukum modern, memang benar bahwa undang-undang memiliki kekuatan mengikat yang lebih tinggi. Namun dalam kehidupan sosial, tradisi tetap memiliki kekuatan moral dan kultural yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, jalan terbaik adalah membangun dialog yang sehat antara budaya dan hukum.
Suro akan tetap hidup bukan karena masyarakat takut kualat kepada raja atau takut terkena pasal hukum negara. Suro akan tetap hidup karena manusia Jawa masih membutuhkan ruang untuk berhenti sejenak dari hiruk-pikuk kehidupan, melakukan perenungan, memperbaiki diri, dan mengingat kembali siapa dirinya di hadapan sejarah, budaya, waktu, dan Tuhan Yang Maha Esa.
“Suro akan terus menyala sepanjang manusia masih membutuhkan kebijaksanaan untuk memahami dirinya sendiri. Di situlah titah raja dan titah undang-undang bertemu: sama-sama menjaga manusia agar tidak kehilangan arah dalam perjalanan zaman.”
— Penulis Dosen S1 dan S2 Hukum Universitas Semarang —













