blank
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Deni Kristiawan dalam forum Komunikasi Bidang Hukum. Foto: Dok/Humas

CILACAP (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkum Jawa Tengah berpartisipasi dalam Forum Komunikasi Bidang Hukum yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI di Forclov Coffee & Eatery, Kabupaten Cilacap, Minggu (14/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Alur Pendirian Perseroan Perorangan” ini menjadi sarana sosialisasi layanan hukum kepada masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), guna meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas usaha dalam mendukung pengembangan bisnis yang berkelanjutan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Deni Kristiawan, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

Hadir anggota Komisi XIII DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII, H. Yanuar Arif Wibowo, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Jenderal Soedirman Wahyuningrat, Penalaah Teknis Kebijakan Biro Hukum Komunikasi Publik dan Kerjasama, Fouzan Fitrianta beserta Tim, 2 orang pelaksana Ditjen AHU, serta masyarakat dan pelaku UMK di Kabupaten Cilacap.

Deni Kristiawan menyampaikan, pasca transformasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Hukum kini semakin fokus dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Transformasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah bertujuan agar pelayanan hukum semakin efektif, profesional, dan dekat dengan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi,” ujar Deni.

Ia menjelaskan bahwa berbagai layanan Kementerian Hukum, baik di bidang Administrasi Hukum Umum maupun Kekayaan Intelektual, saat ini telah tersedia secara digital untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, serta mencegah praktik korupsi dalam pelayanan publik.

Deni memaparkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku UMK. Menurutnya, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil tanpa memerlukan akta notaris, namun tetap memiliki status badan hukum dan pemisahan kekayaan pribadi dengan perusahaan.

“Melalui Perseroan Perorangan, pelaku usaha dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan kredibilitas usahanya. Proses pendaftarannya juga dilakukan secara daring melalui Sistem Administrasi Hukum Umum yang telah terintegrasi dengan Dukcapil, perpajakan, dan OSS sehingga lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI, H. Yanuar Arif Wibowo menegaskan, UMKM merupakan salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelaku usaha melalui berbagai program edukasi dan pendampingan.

“UMKM merupakan kekuatan ekonomi yang tumbuh dari masyarakat. Dengan adanya kemudahan layanan badan hukum yang disediakan pemerintah, saya berharap para pelaku usaha semakin percaya diri untuk mengembangkan usahanya dan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” ungkap Yanuar.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman, Wahyuningrat, menjelaskan bahwa UMKM memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional karena mendominasi jumlah pelaku usaha dan menyerap sebagian besar tenaga kerja. Namun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi, mulai dari akses permodalan, legalitas usaha, hingga literasi keuangan dan digital.

“Keberadaan Perseroan Perorangan menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kepastian hukum sekaligus memperluas akses UMKM terhadap berbagai fasilitas dan sumber daya yang disediakan pemerintah,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, masyarakat dan pelaku UMK di Kabupaten Cilacap diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta dapat memanfaatkan layanan Perseroan Perorangan untuk meningkatkan daya saing dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Forum Komunikasi Bidang Hukum ini menjadi wujud sinergi antara Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ning S