blank
Forum Koordinasi Penetapan Lokasi Penyelenggaraan SNT Tahun 2026 di Tangerang, 10–12 Juni 2026.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Berdasarkan hasil asesmen dan verifikasi lapangan yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap lokasi yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Jepara,   Jepara masuk dalam calon lokasi prioritas penyelenggaraan Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun 2026.

Kepastian masuknya Jepara dalam calon lokasi prioritas SNT 2026 disampaikan Bupati Jepara Witiarso Utomo saat Forum Koordinasi Penetapan Lokasi Penyelenggaraan SNT Tahun 2026 di Tangerang, 10–12 Juni 2026. Forum tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Lebih jauh ia mengatakan, proses asesmen dan verifikasi dilakukan Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI. “Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penentuan calon lokasi prioritas penyelenggaraan program,” ujarnya

Menurut Witiarso Utomo,  berdasarkan hasil asesmen dan verifikasi lapangan, lokasi yang diusulkan oleh Pemkab Jepara termasuk dalam calon lokasi prioritas SNT Tahun 2026

Ia berharap proses penetapan lokasi dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Kehadiran SNT dinilai dapat memperluas akses pendidikan bermutu bagi siswa berprestasi di Kabupaten Jepara.

“Herharapan kami,  Jepara dapat memperoleh kepercayaan sebagai lokasi SNT 2026. Kehadiran sekolah ini diharapkan memperluas akses pendidikan bermutu bagi anak-anak berprestasi dari seluruh wilayah Jepara,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Jepara Ratib Zaini mengatakan lokasi yang diusulkan berada di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Kawasan tersebut berada berdekatan dengan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurut dia, lokasi tersebut memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Persyaratan itu meliputi status lahan yang jelas, kondisi topografi yang layak, akses yang mudah dijangkau, serta lingkungan yang aman dan mendukung kegiatan belajar.

Sementara itu Kepala Bidang Sekolah Dasar Ahmad Husni Mubarok mengatakan lokasi calon sekolah. Lahan yang diusulkan berstatus milik Pemerintah Kabupaten Jepara dan siap dibangun. “Akses menuju lokasi juga memenuhi ketentuan karena jaraknya sekitar 1,3 kilometer dari permukiman, sedangkan syarat maksimal yang ditetapkan lima kilometer,” ujarnya.

Husni menjelaskan SNT dirancang untuk melayani siswa berprestasi dari seluruh kecamatan tanpa membedakan latar belakang ekonomi. Konsep tersebut berbeda dengan SR yang diprioritaskan bagi anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin.

Hadepe