blank
Tersangka pengedar obat keras daftar G secara ilegal (kanan), tengah menjalani penyidikan di Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri, menangkap seorang pemuda sebagai pengedar obat keras daftar G secara ilegal. Obat keras yang diedarkan berjenis Yarindo.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo dan Kasat Narkoba AKP S Mulyanto melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Senin (15/6/26), menyatakan, penangkapan tersangka berlangsung Sabtu (13/6/26), di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AP (26), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan tersangka, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya peredaran obat keras daftar G secara ilegal. Lokasinya di sekitar wilayah Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo, Kaupaten Wonogiri.

Berdasarkan informasi itu, Tim Sat Resnarkoba Polres Wonogiri segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar Pukul 15.00, tim bergerak ke lokasi di Dusun Tempuran, Desa Bulurejo, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Hasilnya, mengamankan tersangka AP yang kedapatan membawa 3 (tiga) klip plastik berisi masing-masing 10 butir pil daftar G berlogo “Y.”.

Dari pengakuan tersangka, ia mengaku telah lebih dahulu menjual 2 (dua) klip plastik pil serupa, kepada seseorang sebelum ditangkap petugas. Pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 klip obat keras daftar G jenis Yarindo sebanyak 50 butir.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor: 17 Tahun 2023, serta Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal-pasal tersebut, mengatur larangan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.

Melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kaspolres Wonogiri menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kepada masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya peredaran obat keras maupun narkotika di lingkungannya masing-masing. ”Bersama masyarakat, kami akan terus menjaga Wonogiri agar bebas dari peredaran zat berbahaya,” (Bambang Pur)