blank
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Ali Mashuri S.AP saat pimpin Rapat Pembahasan Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minol. Foto: Isno.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal Mochamad Ali Mashuri S.AP mundur ditengah Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Tegal.

“Alasan mundur pertama, yang kami lihat adanya Perda-perda yang saat ini sudah ditetapkan ternyata implementasinya belum dijalankan oleh Pemerintah Kota Tegal,” kata Ali Mashuri, Kamis (11/6/2026).

Seperti Perda kawasan tanpa asap rokok kata Ali belum bisa dijalankan dibeberapa titik tempat-tempat yang terbuka umum juga masih banyak. Kemudian percampuran masyarakat yang perokok dengan yang tidak perokok.

“Maka saya pribadi melihat bahwa minuman beralkohol (minol) adalah salahsatu sumber dari kejahatan, rusaknya generasi muda, maka saya sangat berhati-hati dan melihat ini sangat sensitif sekali,” terang Ali.

Ali meyakini, apabila Perda tersebut tidak bisa dijalankan maka akan berefek pada terbukanya perizinan golongan C (beralkohol) yang ada di Pemerintah Kota Tegal, sehingga secara tidak langsung nantinya lebih kepada arah pelegalan.

“Beban inilah yang kemudian saya tidak mampu untuk melanjutkan lagi menjadi sebagai Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal yang menangani Raperda Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol,” terang Ali.

Lebih lanjut Ali juga belum melihat adanya goodwill seperti yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Tegal berniat baik untuk menata pengawasi, mengendalikan minuman beralkohol.

“Karena pada saat pembahasan berjalan kita melihat Pemerintah Kota Tegal justru meresmikan beberapa tempat hiburan malam. Memang secara izin melalui OSS atau dari Pemerintah Pusat. Namun, kita melihat bahwa pasti didalamnya terdapat penjualan atau peredaran minuman beralkohol. Harusnya yang seperti itu bisa dihindari karena adanya Raperda inisiatif dari Pemkot Tegal yakni pengendalian dan pengawasan minol,” ucapnya.

“Saya sebagai Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal melihat adanya kurang komitmen, konsekwen terhadap Raperda yang diusulkan, barangkali juga ketidakseriusan yang menjadi dasar saya bersama Fraksi PKS sepakat sebetulnya ingin mengembalikan Raperda ini kepada Pemkot Tegal,” ujarnya.

Ali mengaku mundur dari Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal tidak ada paksaan maupun intervensi dari pihak manapun. “Alhamdulillah dari awal sampai sejauh ini saya berkomitmen untuk diri saya sendiri, untuk menjalankan amanah ini tanpa ada intervensi dari manapun, tanpa ada kontribusi manapun sehingga saya bebas untuk mengambil langkah apapun,” tegas Ali.

​Selanjutnya, kerja Pansus IV diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal DPRD Kota Tegal. Pemilihan atau penunjukan ketua baru nantinya dibahas dan diputuskan oleh jajaran Pimpinan DPRD Kota Tegal.

Isno