blank
Pemprov Jateng bersama DMFI dan ICLD UI menggelar rapat koordinasi dalam rangka percepatan perda larangan perdagangan daging anjing dan kucing, Senin 30 Maret 2026. foto : istimewa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemprov Jateng menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyusunan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 65 Tahun 2015, dengan memasukkan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing sebagai bagian dari penguatan sistem hukum daerah.

Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pelarangan Perdagangan Daging Anjing  dan  Kucing  yang  diselenggarakan  oleh  Biro  Perekonomian  Provinsi Jawa Tengah di Kantor Gubernur, Senin 30 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi bersama Koalisi  Dog  Meat  Free  Indonesia  (DMFI),  dengan  dukungan  teknis dari Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD).

Plt. Kabiro Perekonomian Setda Prov. Jateng, Sarworini, menyampaikan bahwa revisi Perda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola sektor peternakan sekaligus merespons isu kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di wilayah Jawa Tengah,” ujarnya.

Perwakilan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), drh. Puguh Wahyudi, menegaskan bahwa secara nasional maupun global sudah terjadi pergeseran nilai pengakuan bahwa anjing dan kucing merupakan hewan kesayangan (companion animals), dan bukan hewan ternak atau konsumsi.

“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin pangan yang beredar di masyarakat, yaitu pangan yang aman, sehat, dan utuh. Maka, daging anjing bukan merupakan yang sah di Indonesia, karena daging anjing berisiko. Jika perdagangan daging anjing ini masif di Jawa Tengah ini bisa memunculkan potensi penyakit rabies di Jawa Tengah, ini yang tidak kita inginkan karena membasmi rabies sangat sulit,” jelasnya.

Kepala  Bidang  Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah, drh. Adiningtyas, menambahkan bahwa penguatan regulasi akan mempermudah pengawasan di lapangan.

“Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan ilegal dapat dilakukan  secara  lebih  efektif dan terkoordinasi,” ungkapnya.

Dari  perspektif  hukum, Direktur Eksekutif ICLD dan pengajar Fakultas Hukum UI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, menekankan bahwa revisi Perda merupakan instrumen strategis yang memiliki daya ikat kuat di tingkat daerah.

“Perda merupakan instrumen hukum untuk yang paling kuat mengatur pelarangan perdagangan daging anjing karena mempunyai daya ikat di masyarakat dan dapat memberikan sanksi pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Program ICLD, Efraim Jordi Kastanya, turut menegaskan pentingnya analisis berbasis bukti dalam penyusunan kebijakan.

“Pemerintah dapat melarang suatu praktik jika risiko lebih besar daripada manfaatnya. Namun kebijakan harus disusun berbasis data (evidence-based) dan analisis yang komprehensif bahwa potensi penularan rabies tinggi dalam perdagangan daging anjing, maka harus dilarang,” jelasnya.

Perwakilan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI), COO JAAN Domestic, Drh. Merry Ferdinandez, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Komitmen akan pembuatan Perda ini merupakan langkah penting dalam melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Koalisi DMFI siap mendukung pemerintah dalam proses advokasi, edukasi publik, hingga implementasi kebijakan di lapangan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar implementasi cepat, sembari memproses revisi Perda sebagai solusi jangka panjang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan terhadap regulasi terkait,  termasuk  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, membangun komitmen lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan antar perangkat daerah.

Pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing merupakan langkah strategis yang tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan hewan, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat, keamanan pangan, serta penegakan norma dalam sistem pangan nasional.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil, revisi Perda ini diharapkan dapat segera terwujud dan diimplementasikan secara efektif, berbasis data, serta memiliki legitimasi sosial yang kuat

Hery Priyono